Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Cegah Flu Burung, SKP Kelas I Biak Musnahkan Ayam

Pemusnahan tiga ayam yang dibawa ke Biak menggunakan KM Sinabung, di Kantor Pelayanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak, Kamis (13/6) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemusnahan terhadap ayam yang dibawa masyarakat lewat jasa transportasi laut kembali dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Kamis (13/6) kemarin. Tiga ekor unggas jenis ayam piaraan yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan petugas SKP Kelas Biak I dari dua orang penumpang KM Sinabung ketika turun di Pelabuhan Biak.

  Ayam tersebut dibawa dari Sorong tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi atau tidak memiliki sertifikat kesehatan dari instansi terkait di daerah asalnya. Pemusnahan ayam itu dilakukan oleh pihak SKP Kelas I Biak, karena hingga saat ini wilayah Provinsi Papua masih dinyatakan bebas dari Avian Influenza (AI) atau penyakit flu burung.

  “Kami melakukan penyitaan ayam ini karena tidak memiliki dokumen, artinya tidak memiliki surat sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sementara Biak dan wilayah Papua lainnya masih dinyatakan bebas flu burung,” kata Kepala Urusan Tata Usaha SKP Kelas I Biak Djibrael Laga Nawa, SE kepada wartawan di sela-sela pemusnahan ayam tersebut di Kantor Pelayanan, kemarin.

Baca Juga :  Pembangunan Asrama Biak di Jayapura Direncanakan Tahun 2021

   Dikatakan, bahwa langkah pemusnahan merupakan salah satu cara dalam mencegah masuknya penyakit unggas dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya dan Papua pada umumnya. Untuk itu, lanjutnya, maka setiap unggas dan produknya yang dibawa ke Biak Numfor dan sekitarnya wajib dilengkapi dengan dokumen resmi termasuk tumbuhan dan hasil pertanian lainnya.

   Selain itu, pemusnahan itu juga mengacu pada UU No. 16 tahun 1992  tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Tak hanya itu,   Provinsi Papua sejak tahun 2017 lalu sudah bebas dari penyakit avian influenza. Bebasnya Papua dari virus avian influenza tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No. 600/KPTS/PK.320/2017 tentang Provinsi Papua bebas dari Penyakit Avian Influenza pada unggas.

Baca Juga :  Tanjung Saruri  Cocok Untuk Selancar

   “Pemusnahan seperti kami lakukan setiap ada unggas dan sejenisnya yang dibawa ke wilayah secara illegal. Tak hanya unggas, produknya seperti telur dan daging ayam yang dibawa secara ilegal juga kami sita dan musnahkan,” tandas Djibrael.(itb/tri)

Pemusnahan tiga ayam yang dibawa ke Biak menggunakan KM Sinabung, di Kantor Pelayanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak, Kamis (13/6) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemusnahan terhadap ayam yang dibawa masyarakat lewat jasa transportasi laut kembali dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak, Kamis (13/6) kemarin. Tiga ekor unggas jenis ayam piaraan yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan petugas SKP Kelas Biak I dari dua orang penumpang KM Sinabung ketika turun di Pelabuhan Biak.

  Ayam tersebut dibawa dari Sorong tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi atau tidak memiliki sertifikat kesehatan dari instansi terkait di daerah asalnya. Pemusnahan ayam itu dilakukan oleh pihak SKP Kelas I Biak, karena hingga saat ini wilayah Provinsi Papua masih dinyatakan bebas dari Avian Influenza (AI) atau penyakit flu burung.

  “Kami melakukan penyitaan ayam ini karena tidak memiliki dokumen, artinya tidak memiliki surat sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sementara Biak dan wilayah Papua lainnya masih dinyatakan bebas flu burung,” kata Kepala Urusan Tata Usaha SKP Kelas I Biak Djibrael Laga Nawa, SE kepada wartawan di sela-sela pemusnahan ayam tersebut di Kantor Pelayanan, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Herry: Jangan Diskiriminasi Pasien Sembuh dari Corona

   Dikatakan, bahwa langkah pemusnahan merupakan salah satu cara dalam mencegah masuknya penyakit unggas dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya dan Papua pada umumnya. Untuk itu, lanjutnya, maka setiap unggas dan produknya yang dibawa ke Biak Numfor dan sekitarnya wajib dilengkapi dengan dokumen resmi termasuk tumbuhan dan hasil pertanian lainnya.

   Selain itu, pemusnahan itu juga mengacu pada UU No. 16 tahun 1992  tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Tak hanya itu,   Provinsi Papua sejak tahun 2017 lalu sudah bebas dari penyakit avian influenza. Bebasnya Papua dari virus avian influenza tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No. 600/KPTS/PK.320/2017 tentang Provinsi Papua bebas dari Penyakit Avian Influenza pada unggas.

Baca Juga :  Tanjung Saruri  Cocok Untuk Selancar

   “Pemusnahan seperti kami lakukan setiap ada unggas dan sejenisnya yang dibawa ke wilayah secara illegal. Tak hanya unggas, produknya seperti telur dan daging ayam yang dibawa secara ilegal juga kami sita dan musnahkan,” tandas Djibrael.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya