Friday, May 17, 2024
30.7 C
Jayapura

MUI Biak Mulai Keluarkan Sertifikat Halal

Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh, Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak mulai mengeluarkan dan memberikan sertifikat halal kepada para pelaku usaha. Salah satunya yang kini telah diberikan adalah Hadi Bakery dan Hadi Fresh

  Penyerahan Sertifikat Halal Nomor 00112072018 untuk jenis produk makanan dan minuman itu diserahkan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin.

  “Majelis Ulama Indonesia diamanahkan sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 untuk penyelenggaraan produk halal dan memberikan sertifikasi halal produk yang beredar dimasyarakat. Dengan pemberian sertifikat ini maka sudah dipastikan kandungan gizi dan higienisnya,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Dana KPS Tidak Jelas, Direktur RSUD Kelimpungan

  “Kalau halal sudah pasti higienis, kandungan gizinya terjamin. Kalau kita beli produk, tentu kita melihat apakah sudah higienis atau bergizi dan sejumlah lainnya,” lanjutnya.

  Dituturkan, bahwa setelah diberi sertifikat halal, maka tentu ada sistem jaminan halal yang memantau agar pola makanan tersebut tidak dirubah. Menurut Kamaruddin, pengajuan pembuatan sertifikat halal tidak memakan waktu lama.

  Sementara itu GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea mengatakan pada dasarnya turut pada peraturan pemerintah yang mempersayaratkan setiap produk makanan perlu memiliki sertifikasi memadai, sebagai syarat mutlak.

   “Kami pada dasarnya ikut peraturan pemerintah, bahwa makanan itu harus bersih dan higienis. Kita ikut peraturan harus memiliki sertifikasi dalam hal ini sertifikasi halal ya, harapan kami dengan begitu maka ke depan kami lebih dipercaya pelanggan,” tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Dewan Adat dan LMA Biak Usulkan Loth Yensenem Jadi Pj. Bupati Biak Numfor
Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh, Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak mulai mengeluarkan dan memberikan sertifikat halal kepada para pelaku usaha. Salah satunya yang kini telah diberikan adalah Hadi Bakery dan Hadi Fresh

  Penyerahan Sertifikat Halal Nomor 00112072018 untuk jenis produk makanan dan minuman itu diserahkan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin.

  “Majelis Ulama Indonesia diamanahkan sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 untuk penyelenggaraan produk halal dan memberikan sertifikasi halal produk yang beredar dimasyarakat. Dengan pemberian sertifikat ini maka sudah dipastikan kandungan gizi dan higienisnya,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Sejumlah LSM Kelola TBM di Biak Numfor

  “Kalau halal sudah pasti higienis, kandungan gizinya terjamin. Kalau kita beli produk, tentu kita melihat apakah sudah higienis atau bergizi dan sejumlah lainnya,” lanjutnya.

  Dituturkan, bahwa setelah diberi sertifikat halal, maka tentu ada sistem jaminan halal yang memantau agar pola makanan tersebut tidak dirubah. Menurut Kamaruddin, pengajuan pembuatan sertifikat halal tidak memakan waktu lama.

  Sementara itu GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea mengatakan pada dasarnya turut pada peraturan pemerintah yang mempersayaratkan setiap produk makanan perlu memiliki sertifikasi memadai, sebagai syarat mutlak.

   “Kami pada dasarnya ikut peraturan pemerintah, bahwa makanan itu harus bersih dan higienis. Kita ikut peraturan harus memiliki sertifikasi dalam hal ini sertifikasi halal ya, harapan kami dengan begitu maka ke depan kami lebih dipercaya pelanggan,” tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Provinsi Bisa Pecah, Tapi GKI di Tanah Papua Tetap Satu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya