Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dewan Adat dan LMA Biak Usulkan Loth Yensenem Jadi Pj. Bupati Biak Numfor

BIAK – Dewan Adat Byak ( Kankain Karkar Byak ) bersama Lembaga Masyarakat  Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor telah bersepakat dan mengusulkan Asisten  III Sekretariat Daerah ( Setda ) Biak Numfor, Loth Yensenem, SE,M.Si sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Biak Numfor.

Ketua Lembaga Masyarakat  Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan, usulan pihaknya itu telah disampaikan ke DPRD Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI di Jakarta.

Menurutnya, Loth Yensenem, SE, M.Si diusulkan oleh masyarakat adat sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor sebab dinilai mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor.

Kemampuan memimpinnya itu kata dia telah di uji oleh masyarakat adat sehingga mengusulkannya untuk menjadi pejabat bupati.

Baca Juga :  Bupati Minta Budidaya Cabai Terus Digalakkan

“Masyaradat adat tidak mau penjabat bupati dari daerah lain. Bisa dari daerah lain kalau sudah tidak ada sama sekali anak-anak Biak yang mempunyai kemampuan,”ujarnya

Dasar pengusulan penjabat oleh masyarakat adat menurut dia adalah Undang-Undang Otonomi Khusus yang mana dalam Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut memberikan keutamaan kepada setiap anak Papua dari berbagai daerah untuk menjadi di pemimpin di daerah masing-masing. (ren )

BIAK – Dewan Adat Byak ( Kankain Karkar Byak ) bersama Lembaga Masyarakat  Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor telah bersepakat dan mengusulkan Asisten  III Sekretariat Daerah ( Setda ) Biak Numfor, Loth Yensenem, SE,M.Si sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Biak Numfor.

Ketua Lembaga Masyarakat  Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan, usulan pihaknya itu telah disampaikan ke DPRD Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI di Jakarta.

Menurutnya, Loth Yensenem, SE, M.Si diusulkan oleh masyarakat adat sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor sebab dinilai mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor.

Kemampuan memimpinnya itu kata dia telah di uji oleh masyarakat adat sehingga mengusulkannya untuk menjadi pejabat bupati.

Baca Juga :  Gara-gara Makan Pinang, Karyawan RSUD Biak Dipecat

“Masyaradat adat tidak mau penjabat bupati dari daerah lain. Bisa dari daerah lain kalau sudah tidak ada sama sekali anak-anak Biak yang mempunyai kemampuan,”ujarnya

Dasar pengusulan penjabat oleh masyarakat adat menurut dia adalah Undang-Undang Otonomi Khusus yang mana dalam Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut memberikan keutamaan kepada setiap anak Papua dari berbagai daerah untuk menjadi di pemimpin di daerah masing-masing. (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya