Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

LMA Biak Numfor Sampaikan Usulan Perubahan Pembagian Kursi DPRK Biak

BIAK – Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor menyampaikan keberatan dan usulan perubahan atas isi Bab 3 pasal 6 dan 7 huruf e Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Papua tahun 2023 untuk pengisian kursi DPRK Biak Numfor.

Penyampaian kebaratan dan usulan itu disampaikan oleh LMA Kabupaten Biak Numfor melalui surat yang di buat dan di tandatangani lalu di kirim oleh Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara bersama Sekertaris Sepnath P. Koibur kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Muh Ridwan Rumasukun di Jayapura.

Kata David Rumansara dalam surat yang di kirim pihaknya menyampaikan bahwa setelah melakukan telaah terhadap Bab 3, pasal 6 dan 7 huruf e yang mengatur pengangkatan dan alokasi kursi untuk Kabupaten Biak Numfor berdasarkan distrik / gabungan distrik ternyata berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Sebab pembagian kursinya tidak jelas mencerminkan wilayah adat yang teratur di Kabupaten Biak Numfor.

Baca Juga :  Sohilait: Pembukaan Sekolah Mulai Dilakukan Bertahap

“Pengaturan dalam Perda yang dibuat sangat berpotensi menimbulkan masalah karena tidak jelas mencerminkan wilayah adat. Distrik dan wilayah adat yang ada di timur, barat dan utara tidak bisa di satuhkan. Perbedaan wilayah sangat berbahaya dan sangat potensial menimbulkan konflik di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Biak, Kamis,(11/1/2024).

Pembagian kursi dalam pasal 7 huruf e yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat seperti demikian. Distrik Aimando dan Padaido 1 kursi, Distrik Oridek, Biak Kota, Biak Timur, dan Samofa 1 kursi, Biak Barat, Yendidori, Biak Utara dan Yawosi 1 kursi, Distrik Andey, Swandiwe dan Bondifuar 1 kursi, Distrik Numfor Timur dan Barat 1 kursi dan Distrik Orkeri dan Ruyandori dan Poiru 1 kursi.    

Sedangkan usulan pembagian kursi yang dinilai tidak menimbulkan konfik di masyarakat sebagai berikut. Biak Timur, Oridek, Aimando dan Padaido 1 kursi membawahi wilayah adat atau BAR Wamurem – Anoba, Distrik Biak Kota dan Samofa 1 kursi membawahi wilayah adat BAR KBS, Sorido dan Swapor, Distrik Biak Utara, Andey, Yawosi, Warsa dan Bondifuar 1 kursi membahi wilayah adat BAR Napa, Distrik Biak Barat, Yendidori dan Swandiwe 1 kursi membawahi wilayah adat BAR Mani, Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Bruyadori dan Poiru membawahi wilayah adat BAR Poryuri Numfor dan LMA Biak Numfor 1 kursi membawahi masyarakat adat local nusantara sesuai pasal 6 A.

Baca Juga :  Satlantas Polres dan Dishub Supiori Sweeping  Kendarahan Roda Dua dan Empat

Kepada Penjabat Gubernur Papua di harapkan mempertimbangkan usulan yang disampaikan dan melakukan perubahan sesuai dengan usulan yang disampaikan guna mencegah dan menghindarkan terjadinya konflik antar masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK – Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor menyampaikan keberatan dan usulan perubahan atas isi Bab 3 pasal 6 dan 7 huruf e Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Papua tahun 2023 untuk pengisian kursi DPRK Biak Numfor.

Penyampaian kebaratan dan usulan itu disampaikan oleh LMA Kabupaten Biak Numfor melalui surat yang di buat dan di tandatangani lalu di kirim oleh Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara bersama Sekertaris Sepnath P. Koibur kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Muh Ridwan Rumasukun di Jayapura.

Kata David Rumansara dalam surat yang di kirim pihaknya menyampaikan bahwa setelah melakukan telaah terhadap Bab 3, pasal 6 dan 7 huruf e yang mengatur pengangkatan dan alokasi kursi untuk Kabupaten Biak Numfor berdasarkan distrik / gabungan distrik ternyata berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Sebab pembagian kursinya tidak jelas mencerminkan wilayah adat yang teratur di Kabupaten Biak Numfor.

Baca Juga :  Kantongi Sembilan Kursi, HAN-Kerry Siap Deklarasi

“Pengaturan dalam Perda yang dibuat sangat berpotensi menimbulkan masalah karena tidak jelas mencerminkan wilayah adat. Distrik dan wilayah adat yang ada di timur, barat dan utara tidak bisa di satuhkan. Perbedaan wilayah sangat berbahaya dan sangat potensial menimbulkan konflik di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Biak, Kamis,(11/1/2024).

Pembagian kursi dalam pasal 7 huruf e yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat seperti demikian. Distrik Aimando dan Padaido 1 kursi, Distrik Oridek, Biak Kota, Biak Timur, dan Samofa 1 kursi, Biak Barat, Yendidori, Biak Utara dan Yawosi 1 kursi, Distrik Andey, Swandiwe dan Bondifuar 1 kursi, Distrik Numfor Timur dan Barat 1 kursi dan Distrik Orkeri dan Ruyandori dan Poiru 1 kursi.    

Sedangkan usulan pembagian kursi yang dinilai tidak menimbulkan konfik di masyarakat sebagai berikut. Biak Timur, Oridek, Aimando dan Padaido 1 kursi membawahi wilayah adat atau BAR Wamurem – Anoba, Distrik Biak Kota dan Samofa 1 kursi membawahi wilayah adat BAR KBS, Sorido dan Swapor, Distrik Biak Utara, Andey, Yawosi, Warsa dan Bondifuar 1 kursi membahi wilayah adat BAR Napa, Distrik Biak Barat, Yendidori dan Swandiwe 1 kursi membawahi wilayah adat BAR Mani, Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Bruyadori dan Poiru membawahi wilayah adat BAR Poryuri Numfor dan LMA Biak Numfor 1 kursi membawahi masyarakat adat local nusantara sesuai pasal 6 A.

Baca Juga :  Dukungan Ke Cintiya R.Talantan jadi Ketua DPRD Kab. Jayapura Terus Menguat

Kepada Penjabat Gubernur Papua di harapkan mempertimbangkan usulan yang disampaikan dan melakukan perubahan sesuai dengan usulan yang disampaikan guna mencegah dan menghindarkan terjadinya konflik antar masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya