Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Polres Tangani Empat Kasus Pencurian

BIAK-Kasus pencurian di Kabupaten Biak Numfor masih cukup tinggi. Hal itu terungkap dalam perss conference yang digelar di Mapolres Biak, Jumat (6/10).

Dalam perss conference itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto SH, SIK menyampaikan press release perkembangan penanganan 4 kasus pencurian yang saat ini sementara ditangani.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH. SIK yang didampingi Kasat Reskrim  Iptu Alexander Tengbunan S.Tr.K, MH dan Kasi Humas Ipda Muhammad Ruslan menjelaskan, pihaknya ada menangani 4 kasus pencurian.

Adapun kasus yang dimaksud antara lain kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Asrama Brimob sekitar awal Mei lalu yang berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya dengan inisial SW (16). Terkait dengan kasus itu, perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21)  dan juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Sarana Transportasi

Kasus pencurian yang kedua, lanjut Kapolres, terjadi 23 Mei 2022 lalu di SD Advent Biak Kota di mess guru. Penyidik berhasil menangkap pelaku yang berinisial OJ (16 ). Kasus pencurian ketiga ini kata Kapolres, pelakunya sama dengan kasus yang kedua tadi yaitu inisial OJ (16).

Untuk kasus yang ke empat ini berbeda dengan ketiga kasus tadi, dimana kasus ini dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 thn penjara.(itb/tho)

BIAK-Kasus pencurian di Kabupaten Biak Numfor masih cukup tinggi. Hal itu terungkap dalam perss conference yang digelar di Mapolres Biak, Jumat (6/10).

Dalam perss conference itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto SH, SIK menyampaikan press release perkembangan penanganan 4 kasus pencurian yang saat ini sementara ditangani.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH. SIK yang didampingi Kasat Reskrim  Iptu Alexander Tengbunan S.Tr.K, MH dan Kasi Humas Ipda Muhammad Ruslan menjelaskan, pihaknya ada menangani 4 kasus pencurian.

Adapun kasus yang dimaksud antara lain kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Asrama Brimob sekitar awal Mei lalu yang berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya dengan inisial SW (16). Terkait dengan kasus itu, perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21)  dan juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, Tenaga Medis RSUD Biak Lapor Polisi 

Kasus pencurian yang kedua, lanjut Kapolres, terjadi 23 Mei 2022 lalu di SD Advent Biak Kota di mess guru. Penyidik berhasil menangkap pelaku yang berinisial OJ (16 ). Kasus pencurian ketiga ini kata Kapolres, pelakunya sama dengan kasus yang kedua tadi yaitu inisial OJ (16).

Untuk kasus yang ke empat ini berbeda dengan ketiga kasus tadi, dimana kasus ini dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 thn penjara.(itb/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya