Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemda Biak Siap Terima Warga yang Pulang Kembali

Bupati Herry A. Naap ketika melepas penumpang dengan tujuan Jayapura, di Pelabuhan Biak, Senin (8/6). Saat ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberikan kelonggaran aturan dengan bersedia menerima setiap warga yang akan kembali ke Biak. ( FOTO:Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memberikan kelonggaran warganya yang ingin pulang kembali ke Biak saat ini. Hanya saja, untuk sementara yang bisa diterima kembali ke wilayah Kabupaten Biak Numfor adalah warga yang memang memiliki KTP atau identitas di Biak Numfor. 

  Demikian halnya, warga yang akan datang di Biak Numfor juga wajib memperlihatkan ataupun mengikuti semua protokol kesehatan Covid-19 dari tempat dimana dia datang. Mereka juga ketika akan tiba di Biak, juga akan diperiksa ulang kesehatannya di bandara atau pelabuhan.

  Bupatti Herry Ario Naap S.Si.,M.Pd mengatakan, tidak ada masalah bagi setiap warga yang akan kembali ke Biak setelah tertahan di sejumlah daerah akibat lock down. Namun diminta kepada warga yang akan kembali ke Biak Numfor supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagai menjadi syarat untuk kembali dan itu dilakukan di semua wilayah di Indonesia. 

  “Setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka disekapati bahwa warga yang tertahan di sejumlah daerah dan akan ingin kembali ke Biak silakan. Namun untuk sementara, mereka yang bisa datang di Biak Numfor wajib memiliki KTP atau identitas tinggal di Biak,” jelas Bupati kepada wartawan setelah melantik jajaran pejabat eselon II di Halaman Kantor Bupati, Selasa (9/6) kemarin. 

Baca Juga :  Sambut STC 2023 Taman Burung dan Anggrek Akan Dipercantik

   Lalu bagaimana dengan warga yang akan keluar dari Biak dengan tujuan semua daerah di wilayah Indonesia?. Bupati mengatakan pada dasarnya diberikan izin, bahkan surat keterangan jalan dan syarat lainnya akan didukung. Hanya saja, untuk kepastian transportasi ke masing-masing daerah tujuan itu di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 

   “Khusus untuk pesawat saat ini kami masih berkoordinasi, mudah-mudahan bisa. Ya, Garuda dan Sriwijaya, kami akan minta satu minggu sekali bisa melayani masyarakat yang pulang atau keluar dari Biak,” kata Bupati.

    Bupati juga mengatakan, bahwa gelombang masyarakat yang akan pulang ke Biak pasca adanya relaksasi konteks Papua cukup tinggi, bahkan jumlahnya ribuan orang. Bahkan informasi yang diperoleh dari Jayapura jumlahnya kurang lebih 2.000 orang, Manokwari sekitar 575 orang, dan ratusan lainnya di sejumlah daerah di Papua dan luar Papua. 

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1705-02/Enarotali Bantu Salurkan 500 Paket Sembako

   Kebijakan untuk menerima masyarakat kembali ke Biak Numfor tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Papua No. 440/6372/SET tentang relaksasi konteks Papua. Hanya saja, kebijakan itu tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dan tentunya mempertimbangkan sejumlah hal.

   “Untuk sejumlah warga yang melakukan rujukan di beberapa daerah, saat ini kami juga sudah pikirkan untuk menfasilitasi mereka kembali. Termasuk yang ada di luar Papua, intinya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak tinggal diam dan tetap menyikapi setiap peluang kelonggaran aturan dari Gubernur Papua atau pemerintah pusat,” tandasnya. (itb/tri)

Bupati Herry A. Naap ketika melepas penumpang dengan tujuan Jayapura, di Pelabuhan Biak, Senin (8/6). Saat ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberikan kelonggaran aturan dengan bersedia menerima setiap warga yang akan kembali ke Biak. ( FOTO:Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memberikan kelonggaran warganya yang ingin pulang kembali ke Biak saat ini. Hanya saja, untuk sementara yang bisa diterima kembali ke wilayah Kabupaten Biak Numfor adalah warga yang memang memiliki KTP atau identitas di Biak Numfor. 

  Demikian halnya, warga yang akan datang di Biak Numfor juga wajib memperlihatkan ataupun mengikuti semua protokol kesehatan Covid-19 dari tempat dimana dia datang. Mereka juga ketika akan tiba di Biak, juga akan diperiksa ulang kesehatannya di bandara atau pelabuhan.

  Bupatti Herry Ario Naap S.Si.,M.Pd mengatakan, tidak ada masalah bagi setiap warga yang akan kembali ke Biak setelah tertahan di sejumlah daerah akibat lock down. Namun diminta kepada warga yang akan kembali ke Biak Numfor supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagai menjadi syarat untuk kembali dan itu dilakukan di semua wilayah di Indonesia. 

  “Setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka disekapati bahwa warga yang tertahan di sejumlah daerah dan akan ingin kembali ke Biak silakan. Namun untuk sementara, mereka yang bisa datang di Biak Numfor wajib memiliki KTP atau identitas tinggal di Biak,” jelas Bupati kepada wartawan setelah melantik jajaran pejabat eselon II di Halaman Kantor Bupati, Selasa (9/6) kemarin. 

Baca Juga :  Sambut STC 2023 Taman Burung dan Anggrek Akan Dipercantik

   Lalu bagaimana dengan warga yang akan keluar dari Biak dengan tujuan semua daerah di wilayah Indonesia?. Bupati mengatakan pada dasarnya diberikan izin, bahkan surat keterangan jalan dan syarat lainnya akan didukung. Hanya saja, untuk kepastian transportasi ke masing-masing daerah tujuan itu di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 

   “Khusus untuk pesawat saat ini kami masih berkoordinasi, mudah-mudahan bisa. Ya, Garuda dan Sriwijaya, kami akan minta satu minggu sekali bisa melayani masyarakat yang pulang atau keluar dari Biak,” kata Bupati.

    Bupati juga mengatakan, bahwa gelombang masyarakat yang akan pulang ke Biak pasca adanya relaksasi konteks Papua cukup tinggi, bahkan jumlahnya ribuan orang. Bahkan informasi yang diperoleh dari Jayapura jumlahnya kurang lebih 2.000 orang, Manokwari sekitar 575 orang, dan ratusan lainnya di sejumlah daerah di Papua dan luar Papua. 

Baca Juga :  Hari Pertama Penutupan, Pasar Langsung Disemprot Disinfektan

   Kebijakan untuk menerima masyarakat kembali ke Biak Numfor tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Papua No. 440/6372/SET tentang relaksasi konteks Papua. Hanya saja, kebijakan itu tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dan tentunya mempertimbangkan sejumlah hal.

   “Untuk sejumlah warga yang melakukan rujukan di beberapa daerah, saat ini kami juga sudah pikirkan untuk menfasilitasi mereka kembali. Termasuk yang ada di luar Papua, intinya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak tinggal diam dan tetap menyikapi setiap peluang kelonggaran aturan dari Gubernur Papua atau pemerintah pusat,” tandasnya. (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya