Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

WNA Asal Prancis Ditemukan Gantung Diri

BIAK-Seorang pria ditemukan dalam keadaan tergantung di pohon cemara, di Jalan Adibai, Distrik Samofa, sekitar pukul 04.45 WIT, Selasa (7/7) kemarin. Pria yang terakhir diketahui bernama Olivier Massias (49) adalah warga negara Prancis yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di Biak. 

Penyidik Polres Biak Numfor ketika melakukan evakuasi terhadap warga negara Prancis yang diduga gantung diri di pohon Cemara, Selasa (7/7). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

  Korban yang diduga gantung diri itu, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh salah satu warga (saksi), bernama Ahmad Syarif yang saat itu melintas di jalan Adibai, Distrik Samofa. 

   Penyidik Polres Biak Numfor masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut, namun dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, pihak penyidik mendapat informasi kalau korban tidak memiliki dokumen lengkap dan rencananya akan deportasi, sementara keluarganya (istrinya) sudah ada di negara asalnya. 

Baca Juga :  10.500 Anggota PKB Ikut Temu Raya dan Karya VI

   Korban yang terakhir diketahui oleh penyidik tinggal di Mes Hadu Jalan Adibai Desa Anjereuw Distrik Samofa Kab. Biak Numfor, pekerjaannya adalah swasta dan diinformasikan bekerja di salah satu perusahaan swasta. 

   Korban diketahui tidak memiliki dokumen lengkap sebagai WNA, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana warga negara asing lainnya oleh pihak Imigrasi. Dari pihak Imigrasi, kata penyidik, diketahui bahwa kelengkapan dokumen sebagai WNA di Indonesia khususnya di Biak tidak lengkap dan rencananya akan dideportasi.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Murjatmo Edi, S.IK.,SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F.Rahadian S.IK, MH saat dikomfirmasi dengan panjang lebar menceritakan tentang kronologi kejadian. Dikatakan bahwa hari Selasa (7/7) sekitar jam 04.00 WIT, seorang saksi Ahmad Syarif sedang melintas di jalan Adibai dan melihat seperti ada orang gantung diri dekat jalan raya, tepatnya di bawah pohon. Melihat hal tersebut, saksi kemudian menghubungi pelapor untuk mengecek langsung ke TKP. 

Baca Juga :  Di Makoopsau III, Ada Monumen Jet Tempur F5 Tiger

    Selanjutnya, kata Kapolres, pelapor bersama temannya langsung ke TKP dan melihat korban sudah tergantung di pohon cemara, lalu saksi dan temannya menghubungi SPKT Polres Biak Numfor. “Setelah anggota kami mendapatkan laporam, anggota piket dan piket identifikasi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, korban gantung diri menggunakan seutas tali tambang, dan sekitar jam 07.20 WIT Tim URC Covid 19 Polres Biak Numfor melakukan evakuasi korban, lalu dibawa ke RSUD Biak untuk dilakukan visum luar,” jelas Kapolres. 

   “Jadi memang benar terjadi adanya penemuan mayat yang diduga gantung diri di pohon Cemara. Korban  diketahui adalah pria   warga negara Prancis,” lanjutnya. 

   “Karena korban adalah warga negara asing, maka kami langsung melakukan koordinasi dengan Imigrasi, dan memang saat ini sedang memantau dan memeriksa korban. Penjelasan pihak Imigrasi, salah satunya korban diduga telah melanggar keimigrasian,”  kata Kasat Reskrim Oscar R. Rahadian menambahkan.(itb/tri)

BIAK-Seorang pria ditemukan dalam keadaan tergantung di pohon cemara, di Jalan Adibai, Distrik Samofa, sekitar pukul 04.45 WIT, Selasa (7/7) kemarin. Pria yang terakhir diketahui bernama Olivier Massias (49) adalah warga negara Prancis yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di Biak. 

Penyidik Polres Biak Numfor ketika melakukan evakuasi terhadap warga negara Prancis yang diduga gantung diri di pohon Cemara, Selasa (7/7). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

  Korban yang diduga gantung diri itu, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh salah satu warga (saksi), bernama Ahmad Syarif yang saat itu melintas di jalan Adibai, Distrik Samofa. 

   Penyidik Polres Biak Numfor masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut, namun dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, pihak penyidik mendapat informasi kalau korban tidak memiliki dokumen lengkap dan rencananya akan deportasi, sementara keluarganya (istrinya) sudah ada di negara asalnya. 

Baca Juga :  Di Makoopsau III, Ada Monumen Jet Tempur F5 Tiger

   Korban yang terakhir diketahui oleh penyidik tinggal di Mes Hadu Jalan Adibai Desa Anjereuw Distrik Samofa Kab. Biak Numfor, pekerjaannya adalah swasta dan diinformasikan bekerja di salah satu perusahaan swasta. 

   Korban diketahui tidak memiliki dokumen lengkap sebagai WNA, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana warga negara asing lainnya oleh pihak Imigrasi. Dari pihak Imigrasi, kata penyidik, diketahui bahwa kelengkapan dokumen sebagai WNA di Indonesia khususnya di Biak tidak lengkap dan rencananya akan dideportasi.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Murjatmo Edi, S.IK.,SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F.Rahadian S.IK, MH saat dikomfirmasi dengan panjang lebar menceritakan tentang kronologi kejadian. Dikatakan bahwa hari Selasa (7/7) sekitar jam 04.00 WIT, seorang saksi Ahmad Syarif sedang melintas di jalan Adibai dan melihat seperti ada orang gantung diri dekat jalan raya, tepatnya di bawah pohon. Melihat hal tersebut, saksi kemudian menghubungi pelapor untuk mengecek langsung ke TKP. 

Baca Juga :  10.500 Anggota PKB Ikut Temu Raya dan Karya VI

    Selanjutnya, kata Kapolres, pelapor bersama temannya langsung ke TKP dan melihat korban sudah tergantung di pohon cemara, lalu saksi dan temannya menghubungi SPKT Polres Biak Numfor. “Setelah anggota kami mendapatkan laporam, anggota piket dan piket identifikasi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, korban gantung diri menggunakan seutas tali tambang, dan sekitar jam 07.20 WIT Tim URC Covid 19 Polres Biak Numfor melakukan evakuasi korban, lalu dibawa ke RSUD Biak untuk dilakukan visum luar,” jelas Kapolres. 

   “Jadi memang benar terjadi adanya penemuan mayat yang diduga gantung diri di pohon Cemara. Korban  diketahui adalah pria   warga negara Prancis,” lanjutnya. 

   “Karena korban adalah warga negara asing, maka kami langsung melakukan koordinasi dengan Imigrasi, dan memang saat ini sedang memantau dan memeriksa korban. Penjelasan pihak Imigrasi, salah satunya korban diduga telah melanggar keimigrasian,”  kata Kasat Reskrim Oscar R. Rahadian menambahkan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya