Sunday, June 8, 2025
25.7 C
Jayapura

Dalam Tiga Minggu, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

BIAK – Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Polres Biak Numfor merilis sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam tiga minggu terakhir.

Kasus-kasus yang dominan terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), serta perlindungan anak yang melibatkan kekerasan, penganiayaan hingga pemerkosaan. Dengan total 12 LP.

“Selama tiga minggu terakhir, secara intens berkat laporan langsung dari masyrakat melalui Hotline yang kami buka, kami berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana curas dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta empat kasus curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang melanggar pasal 76 C UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 18 tahun terkait kekerasan dan persetubuhan,” ungkap AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Tantu Usman, Perwakilan POM AD, POM AU, POM AL, Dinas Sosial dan juga Satpol PP, Rabu (4/6) di Aula Mapolres Biak Numfor.

Baca Juga :  Salurkan 100 Kotak Susu ke Kepulauan Padaido

Polres Biak Numfor juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda dua diatnaranya adalah hasil curanmor yang digunakan untuk tindak pidana, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam kekerasan dan pencurian. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu unit kulkas, empat unit speaker, dan peralatan suara yang dicuri oleh para pelaku.

Selain itu, Polres Biak juga mencatat adanya peningkatan kasus yang melibatkan media sosial, di mana terdapat beberapa akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait pengungkapan kasus oleh kepolisian, maupun upaya propaganda, dimana yang memposting kejadian itulah yang justru yang kenyang akan keuntungan.

Baca Juga :  Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

Dalam upaya pencegahan, Polres Biak Numfor telah melakukan patroli malam secara rutin dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan. Kolaborasi ini akan terus kami jaga demi menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif,” kata Kapolres.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK – Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Polres Biak Numfor merilis sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam tiga minggu terakhir.

Kasus-kasus yang dominan terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), serta perlindungan anak yang melibatkan kekerasan, penganiayaan hingga pemerkosaan. Dengan total 12 LP.

“Selama tiga minggu terakhir, secara intens berkat laporan langsung dari masyrakat melalui Hotline yang kami buka, kami berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana curas dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta empat kasus curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang melanggar pasal 76 C UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 18 tahun terkait kekerasan dan persetubuhan,” ungkap AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Tantu Usman, Perwakilan POM AD, POM AU, POM AL, Dinas Sosial dan juga Satpol PP, Rabu (4/6) di Aula Mapolres Biak Numfor.

Baca Juga :  Plt Sekda Biak Ajak Masyarakat Besarkan Kebersamaan dan Kecilkan Perbedaan

Polres Biak Numfor juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda dua diatnaranya adalah hasil curanmor yang digunakan untuk tindak pidana, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam kekerasan dan pencurian. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu unit kulkas, empat unit speaker, dan peralatan suara yang dicuri oleh para pelaku.

Selain itu, Polres Biak juga mencatat adanya peningkatan kasus yang melibatkan media sosial, di mana terdapat beberapa akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait pengungkapan kasus oleh kepolisian, maupun upaya propaganda, dimana yang memposting kejadian itulah yang justru yang kenyang akan keuntungan.

Baca Juga :  DAK Pariwisata Capai Rp 23,8 Miliar

Dalam upaya pencegahan, Polres Biak Numfor telah melakukan patroli malam secara rutin dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan. Kolaborasi ini akan terus kami jaga demi menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif,” kata Kapolres.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/