Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Doren: Segera Lakukan Pemilihan Wabub Biak Numfor!

Doren Wakerkwa ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua nampaknya geram terhadap Pansus Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor yang dibentuk DPRD Biak Numfor, karena belum menunjukkan kinerjanya sebagaimana yang diharapkan.  Karena itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, mengharapkan pemilihan wakil bupati Biak Numfor harus segera dilakukan.

  “Melalui surat resmi, kami sudah mengundang Pansus Pemilihan Wabub Biak Numfor yang dibentuk DPRD Biak Numfor, namun mereka tidak memenuhi undangan kami dengan alasan tengah dalam masa Sidang Paripurna APBD Kabupaten Biak Numfor,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Senin (4/11) kemarin.

   Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, sambung Wakerkwa, Pemprov Papua akan kembali melayangkan undangan melalui surat resmi, yang mana diharapkan, Bupati Biak Numfor dan Pansus Pemilihan Wabub Biak Numfor, serta stakeholder terkait lainnya dapat memenuhi undangan kedua tersebut, sehingga dapat diketahui kinerja dari pada Pansus DPRD Biak Numfor yang telah dibentuk dan berjalan sekiranya 4 bulan sejak pelantikan Bupati Biak Numfor pada Maret lalu.

Baca Juga :  Goa Jepang Diharapkan Menjadi Magnet Wisatawan

   “Ini (pemilihan Wabub Biak Numfor) belum juga beres. Oleh sebab itu, diharapkan dalam bulan ini sudah harus rampung. Kalau tidak, maka akan mendapat peringatan, sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Belum lagi, ini sudah menjadi perintah Gubernur Papua, sehingga langkah-langkah dalam memilih Wabub Biak Numfor harus segera dilakukan,” tambahnya.

   Urgensi pemilihan terhadap Wabub Biak Numfor bukannya tanpa alasan, sebaliknya, memang harus dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang 23/2014 Pasal 65 – 66 tentang peran dan tugas kepala dan wakil kepala daerah. 

   “Bupati tak bisa seorang diri memimpin Kabupaten Biak Numfor. Sebaliknya, bupati harus dibantu seorang wakil bupati sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 pasal 65 – 66 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya. (gr/tri)

Baca Juga :  Gedung Isolasi Pasien Covid-19 Hampir Tuntas
Doren Wakerkwa ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua nampaknya geram terhadap Pansus Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor yang dibentuk DPRD Biak Numfor, karena belum menunjukkan kinerjanya sebagaimana yang diharapkan.  Karena itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, mengharapkan pemilihan wakil bupati Biak Numfor harus segera dilakukan.

  “Melalui surat resmi, kami sudah mengundang Pansus Pemilihan Wabub Biak Numfor yang dibentuk DPRD Biak Numfor, namun mereka tidak memenuhi undangan kami dengan alasan tengah dalam masa Sidang Paripurna APBD Kabupaten Biak Numfor,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Senin (4/11) kemarin.

   Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, sambung Wakerkwa, Pemprov Papua akan kembali melayangkan undangan melalui surat resmi, yang mana diharapkan, Bupati Biak Numfor dan Pansus Pemilihan Wabub Biak Numfor, serta stakeholder terkait lainnya dapat memenuhi undangan kedua tersebut, sehingga dapat diketahui kinerja dari pada Pansus DPRD Biak Numfor yang telah dibentuk dan berjalan sekiranya 4 bulan sejak pelantikan Bupati Biak Numfor pada Maret lalu.

Baca Juga :  279 dari 328 Kampung di Jayawijaya Belum Masukan APBK

   “Ini (pemilihan Wabub Biak Numfor) belum juga beres. Oleh sebab itu, diharapkan dalam bulan ini sudah harus rampung. Kalau tidak, maka akan mendapat peringatan, sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Belum lagi, ini sudah menjadi perintah Gubernur Papua, sehingga langkah-langkah dalam memilih Wabub Biak Numfor harus segera dilakukan,” tambahnya.

   Urgensi pemilihan terhadap Wabub Biak Numfor bukannya tanpa alasan, sebaliknya, memang harus dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang 23/2014 Pasal 65 – 66 tentang peran dan tugas kepala dan wakil kepala daerah. 

   “Bupati tak bisa seorang diri memimpin Kabupaten Biak Numfor. Sebaliknya, bupati harus dibantu seorang wakil bupati sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 pasal 65 – 66 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya. (gr/tri)

Baca Juga :  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Biak Gelar Pasar Murah di Puncak STC Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya