Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Seleksi Calon Anggota MRP Perwakilan Biak Harus Diulang

Tidak Berlakukan Mekansime Adat

BIAK– Ketua Dewan Adat Papua, Mananwir Beba Byak Yan Pit Yarangga mengatakan, mekanisme adat tidak diberlakukan atau tidak dipakai dalam perekrutan calon anggota MPR perwakilan Biak Numfor,  kesannya sudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia tidak menyebut siapa pihak lain itu, tapi nuansa yang dirasakan, ada intervensi pihak lain, sehingga mekanisme adat tidak diberlakukan dalam perekrutan calon anggota MRP perwakilan Biak Numfor.

Hal tersebut menurut Yarangga terbukti dengan direkrutnya satu orang dari pemerintahan daerah dengan kapasitas sebagai pegawai Kesbangpol.

Ini menurut Yarangga sebuah indikator kuat dari apa yang ia katakan sebelumnya, yaitu proses rekruitmen MRP perwakilan Biak yang notabane adalah hak masyarakat, dalam mekanisme melalui para-para adat tidak diberlakukan.

Baca Juga :  MRP Berharap Lembaga Adat Tidak Mengomentari Satu Pasangan Calon

“Kemarin yang muncul adalah diam, prosesnya diambil alih oleh pihak lain maka tertutup sampai seleksinya juga tertutup. Sampai akhirnya yang direkomendasikan oleh dewan adat itu dibuang diarsip, satu pun tidak diakomodir,”ucap Yarangga ketika ditemui Cenderawasih Pos di Biak, Sabtu, (3/6).

Hasil seleksi anggota MRP perwakilan Biak kata Yarangga, secara pribadi, dirinya tidak terima dan tidak mengakui karena pihaknya tidak dilibatkan atau ikut terlibat dalam seleksi atau perekrutan,konsekuensinya harus diseleksi ulang.

“Barang cacat hukum harus dikembalikan, dewan adat punya tim dan sudah kirim gugatannya, menggugat prosesnya, mekanismenya, saya tidak mau sebut siapa pihak yang intervensi, tapi terkesan ada pihak yang intervensi,”ujarnya.

Baca Juga :  20 Kampung Bakal Ditetapkan Jadi Kampung Adat di Biak

Yarangga menegaskan harus dilakukan seleksi ulang, gugatan pihak adat  tujuannya membatalkan pelantikan dan melakukan seleksi ulang, namun sampai hari ini, pihak adat belum mendapat jawaban. Kesimpulan yang pihak adat harapkan dari sisi hukum, begitu pelantikan ditunda, maka harus seleksi ulang.(ren/tho)

Tidak Berlakukan Mekansime Adat

BIAK– Ketua Dewan Adat Papua, Mananwir Beba Byak Yan Pit Yarangga mengatakan, mekanisme adat tidak diberlakukan atau tidak dipakai dalam perekrutan calon anggota MPR perwakilan Biak Numfor,  kesannya sudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia tidak menyebut siapa pihak lain itu, tapi nuansa yang dirasakan, ada intervensi pihak lain, sehingga mekanisme adat tidak diberlakukan dalam perekrutan calon anggota MRP perwakilan Biak Numfor.

Hal tersebut menurut Yarangga terbukti dengan direkrutnya satu orang dari pemerintahan daerah dengan kapasitas sebagai pegawai Kesbangpol.

Ini menurut Yarangga sebuah indikator kuat dari apa yang ia katakan sebelumnya, yaitu proses rekruitmen MRP perwakilan Biak yang notabane adalah hak masyarakat, dalam mekanisme melalui para-para adat tidak diberlakukan.

Baca Juga :  Dubes Jepang Serahkan Hasil Renovasi Dua SD

“Kemarin yang muncul adalah diam, prosesnya diambil alih oleh pihak lain maka tertutup sampai seleksinya juga tertutup. Sampai akhirnya yang direkomendasikan oleh dewan adat itu dibuang diarsip, satu pun tidak diakomodir,”ucap Yarangga ketika ditemui Cenderawasih Pos di Biak, Sabtu, (3/6).

Hasil seleksi anggota MRP perwakilan Biak kata Yarangga, secara pribadi, dirinya tidak terima dan tidak mengakui karena pihaknya tidak dilibatkan atau ikut terlibat dalam seleksi atau perekrutan,konsekuensinya harus diseleksi ulang.

“Barang cacat hukum harus dikembalikan, dewan adat punya tim dan sudah kirim gugatannya, menggugat prosesnya, mekanismenya, saya tidak mau sebut siapa pihak yang intervensi, tapi terkesan ada pihak yang intervensi,”ujarnya.

Baca Juga :  Terus Merugi, Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Frans Kaisiepo

Yarangga menegaskan harus dilakukan seleksi ulang, gugatan pihak adat  tujuannya membatalkan pelantikan dan melakukan seleksi ulang, namun sampai hari ini, pihak adat belum mendapat jawaban. Kesimpulan yang pihak adat harapkan dari sisi hukum, begitu pelantikan ditunda, maka harus seleksi ulang.(ren/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya