Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Biak Numfor, Tim Pengawasan Orang Asing Terbentuk

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH,MH ketika menyerahkan SK Tim Pengawasan Orang Asing kepada perwakilan Kapolsek, Danramil dan Kepala Distrik di Restoran Furama Biak, Rabu (21/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos )

BIAK-Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kabupaten Biak Numfor terbentuk. Tim yang dibentuk di masing-masing distrik itu diharapkan dapat membantu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

  Pembentukan Tim PORA oleh Kantor Imigrasi Kelas II Biak melibatkan langsung Kepala Distrik dan jajarannya, Kapolsek dan jajarannya serta Danramil dan jajarannya. Pembentukan tim PORA itu dihadiri langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F Lameky, MM dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH.,MH.

  Sebelum dilanjutkan dalam rapat kerja,  dilakukan penyerahan SK Tim PORA yang diserahkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH.,MH kepada tiga orang perwakilan.

Baca Juga :  Komisi I Sampaikan Hasil RDP Masyarakat Yenusi ke Bupati

  “Keberadaan tim PORA sangat penting, karena Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyambut baik terbentuknya tim PORA ini. Diharapkan tim yang sudah terbentuk ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya di lapangan,” ujar Andareas F Lameki.

  Sementara itu Darwanto mengatakan, pembentukan sekaligus pengukuhan tim PORA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian. Dimana disebutkan bahwa tim PORA beranggotakan dari badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

  Pembentukan tim Pora tingkat distrik sangat penting dengan maksud pengawasan terhadap orang asing lebih maksimal. Wilayah-wilayah distrik, polsek dan koramil dinilai menjadi menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing, wilayah seperti ini  langsung bersentuhan dengan masyarakat di lapangan.

Baca Juga :  Pasca Pencoblosan, Bupati Ajak Semua Kembali Bersatu

  “Tugas pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tugas dan fungsi dari keimigrasian saja, tentunya instansi terkait yang banyak bersinggungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing juga sangat penting,” ujar Darwanto.

 “Pembentukan Tim PORA diupayakan di semua kabupaten/kota di Papua, khususnya lagi wilayah-wilayah yang dinilai sangat strategis,” lanjutnya menambahkan.(itb/tri) 

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH,MH ketika menyerahkan SK Tim Pengawasan Orang Asing kepada perwakilan Kapolsek, Danramil dan Kepala Distrik di Restoran Furama Biak, Rabu (21/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos )

BIAK-Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kabupaten Biak Numfor terbentuk. Tim yang dibentuk di masing-masing distrik itu diharapkan dapat membantu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

  Pembentukan Tim PORA oleh Kantor Imigrasi Kelas II Biak melibatkan langsung Kepala Distrik dan jajarannya, Kapolsek dan jajarannya serta Danramil dan jajarannya. Pembentukan tim PORA itu dihadiri langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F Lameky, MM dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH.,MH.

  Sebelum dilanjutkan dalam rapat kerja,  dilakukan penyerahan SK Tim PORA yang diserahkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Darwanto, SH.,MH kepada tiga orang perwakilan.

Baca Juga :  Polres Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19

  “Keberadaan tim PORA sangat penting, karena Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyambut baik terbentuknya tim PORA ini. Diharapkan tim yang sudah terbentuk ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya di lapangan,” ujar Andareas F Lameki.

  Sementara itu Darwanto mengatakan, pembentukan sekaligus pengukuhan tim PORA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian. Dimana disebutkan bahwa tim PORA beranggotakan dari badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

  Pembentukan tim Pora tingkat distrik sangat penting dengan maksud pengawasan terhadap orang asing lebih maksimal. Wilayah-wilayah distrik, polsek dan koramil dinilai menjadi menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing, wilayah seperti ini  langsung bersentuhan dengan masyarakat di lapangan.

Baca Juga :  211 Warga Biak dari Manokwari dan Numfor Tiba di Pelabuhan Mokmer

  “Tugas pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tugas dan fungsi dari keimigrasian saja, tentunya instansi terkait yang banyak bersinggungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing juga sangat penting,” ujar Darwanto.

 “Pembentukan Tim PORA diupayakan di semua kabupaten/kota di Papua, khususnya lagi wilayah-wilayah yang dinilai sangat strategis,” lanjutnya menambahkan.(itb/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya