Thursday, July 4, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Biak Agendakan Pemilihan Kepala Kampung Awal Tahun 2025

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, telah mengagendakan jadwal pemilihan Kepala Kampung di awal tahun 2025. Pemilihan kepala kampung ini direncakan digelar secara serentak se Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor, I Putu Wiatnyana.,M.M, mengatakan saat ini seluruh kepala kampung di Biak Numfor, jabatannya sudah selesai di Bulan Agustus Tahun 2023, dan ada pula yang sudah selesai di tahun-tahun sebelumnya.

Olehnya itu, sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa di pasal 118, tidak ada perpanjangan masa jabatan, kecuali masa jabatan kepala kampung habis di Bulan Februari 2024. Saat ini 250 kepala kampung yang tersebar diseluruh kampung disebut sebagai pelaksana penjabat kepala kampung, yang mana harus dipimpin oleh seorang ASN.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, sudah mengagendakan jadwal pemilihan kepala kampung secara serentak se-Kabupaten Biak Numfor. Dimana pemilihan kepala kampung ini direncakanan pada awal tahun 2025 mendatang. Atau selesai perhelatan akbar pesta demokrasi Pilkada 2024.

Baca Juga :  Selaraskan Data, Statistik Kembali Gelar FGD

“Amanah dari UU no 6 dan UU no 3 semua harus dimurnikan. Agar kita bisa kerja sesuai dengan aturan. Selesai pemilihan kepala daerah akan dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Kampung. Direncanakan Pilkades di Biak akan digelar pada tahun 2025. Enam bulan sebelumnya sudah akan dilakukan pengumuman melalui surat edaran, jika saja pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ungkap Putu, sapaan akrabnya usai Pembukaan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung KSL, Biak, Jumat (28/6).

Dikatakan, pada pertemuan itu juga, fokusnya adalah masih adanya simpang siur terkait perpanjangan jabatan kepala kampung. Dengan disosialisasikannya aturan ini, dia pun berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran dimasyarakat.

Baca Juga :  Tahun 2020, Dispar Dapat Alokasi DAK Cadangan Rp 5,4 Miliar

  Sementara, Kabiro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Jimmy S. Wanimbo, SH, M.Ec.,Dev  juga menekankan agar Pemkab Biak Numfor harus melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak. Supaya tidak tertunda lagi, karena seluruh kepala kampung sudah berakhir jabatannya.

  Dia menyadari, dengan adanya PJ kepala kampung saat ini, tentu saja ada ketimpangan dan kekhawatiran penggunaan dana desa, jangan sampai disalahgunakan oleh penjabat kepala kampung.

  Sosialisasi ini juga diikuti oleh Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, M.Hum dan seluruh penjabat kepala kampung di Biak Numfor dan kepala-kepala distrik.(il)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, telah mengagendakan jadwal pemilihan Kepala Kampung di awal tahun 2025. Pemilihan kepala kampung ini direncakan digelar secara serentak se Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor, I Putu Wiatnyana.,M.M, mengatakan saat ini seluruh kepala kampung di Biak Numfor, jabatannya sudah selesai di Bulan Agustus Tahun 2023, dan ada pula yang sudah selesai di tahun-tahun sebelumnya.

Olehnya itu, sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa di pasal 118, tidak ada perpanjangan masa jabatan, kecuali masa jabatan kepala kampung habis di Bulan Februari 2024. Saat ini 250 kepala kampung yang tersebar diseluruh kampung disebut sebagai pelaksana penjabat kepala kampung, yang mana harus dipimpin oleh seorang ASN.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, sudah mengagendakan jadwal pemilihan kepala kampung secara serentak se-Kabupaten Biak Numfor. Dimana pemilihan kepala kampung ini direncakanan pada awal tahun 2025 mendatang. Atau selesai perhelatan akbar pesta demokrasi Pilkada 2024.

Baca Juga :  KPPN Biak Tuntas Salurkan DAK Fisik Tahap I Tahun 2020

“Amanah dari UU no 6 dan UU no 3 semua harus dimurnikan. Agar kita bisa kerja sesuai dengan aturan. Selesai pemilihan kepala daerah akan dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Kampung. Direncanakan Pilkades di Biak akan digelar pada tahun 2025. Enam bulan sebelumnya sudah akan dilakukan pengumuman melalui surat edaran, jika saja pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ungkap Putu, sapaan akrabnya usai Pembukaan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung KSL, Biak, Jumat (28/6).

Dikatakan, pada pertemuan itu juga, fokusnya adalah masih adanya simpang siur terkait perpanjangan jabatan kepala kampung. Dengan disosialisasikannya aturan ini, dia pun berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran dimasyarakat.

Baca Juga :  Penyaluran DD di 139 Kampung Lebih dari Rp 59 Miliar

  Sementara, Kabiro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Jimmy S. Wanimbo, SH, M.Ec.,Dev  juga menekankan agar Pemkab Biak Numfor harus melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak. Supaya tidak tertunda lagi, karena seluruh kepala kampung sudah berakhir jabatannya.

  Dia menyadari, dengan adanya PJ kepala kampung saat ini, tentu saja ada ketimpangan dan kekhawatiran penggunaan dana desa, jangan sampai disalahgunakan oleh penjabat kepala kampung.

  Sosialisasi ini juga diikuti oleh Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, M.Hum dan seluruh penjabat kepala kampung di Biak Numfor dan kepala-kepala distrik.(il)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya