Saturday, May 17, 2025
29.2 C
Jayapura

Bupati Dorong Pernikahan Warganya Tercatat Didukcapil

SARMI– Bupati Sarmi, Dominggus Catue, mendorong agar pernikahan masyarakat di Kabupaten Sarmi harus terdaftar atau tercatat di dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu dia juga berharap kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sarmi, Dominggus Catue, dalam kegiatan nikah massal yang digagas oleh dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, yang berlangsung di Kantor distrik Sarmi, Rabu (14/5).

“Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, kami menargetkan seluruh masyarakat Sarmi harus memiliki dokumen kependudukan, terutama akta nikah secara catatan sipil dan juga KTP,” ujarnya.

Bupati menegaskan, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung agar segera menyiapkan data warga. Dengan data yang lengkap dan terintegrasi, pemerintah dapat memastikan setiap warga terdaftar dengan baik dan mendapat haknya sebagai warga negara.

Baca Juga :  Pastikan WBP Miliki Hak Pilih, Lapas Gandeng Dukcapil

“Kegiatan ini sangat membantu kami agar ke depan semua data penduduk bisa terintegrasi. Warga yang telah memiliki dokumen, termasuk yang sudah tercatat secara sipil sebagai suami istri sah, tentu akan mendapatkan hak mereka secara penuh,” tegasnya.

SARMI– Bupati Sarmi, Dominggus Catue, mendorong agar pernikahan masyarakat di Kabupaten Sarmi harus terdaftar atau tercatat di dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu dia juga berharap kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sarmi, Dominggus Catue, dalam kegiatan nikah massal yang digagas oleh dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, yang berlangsung di Kantor distrik Sarmi, Rabu (14/5).

“Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, kami menargetkan seluruh masyarakat Sarmi harus memiliki dokumen kependudukan, terutama akta nikah secara catatan sipil dan juga KTP,” ujarnya.

Bupati menegaskan, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung agar segera menyiapkan data warga. Dengan data yang lengkap dan terintegrasi, pemerintah dapat memastikan setiap warga terdaftar dengan baik dan mendapat haknya sebagai warga negara.

Baca Juga :  Dekat Pusat Kota, Tapi Biaya Hidup Mahal Karena Akses Transportasi yang Sulit

“Kegiatan ini sangat membantu kami agar ke depan semua data penduduk bisa terintegrasi. Warga yang telah memiliki dokumen, termasuk yang sudah tercatat secara sipil sebagai suami istri sah, tentu akan mendapatkan hak mereka secara penuh,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya