“ADD digunakan untuk membayar honor aparat kampung, kegiatan operasional, pemberdayaan PKK, hingga program-program yang berkaitan dengan adat. Ini yang tidak di-cover oleh Dana Desa,” ungkapnya.
Saat ini, kata Eduward, pihaknya tengah mengimbau seluruh kampung untuk segera melengkapi syarat penyaluran ADD agar dana bisa segera ditransfer. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap akhir tahun 2024, peraturan kampung tentang APBDes, serta dokumen pendukung lainnya seperti RKPK dan SPP.
“Kami minta kampung-kampung segera melengkapi syarat salur agar tidak ada keterlambatan penyaluran dana,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos