Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dilarang Mantan KPK, Kantor Kampung Douwbo Supiori Timur Tak Difungsikan

SUPIORI – Kantor Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori tidak fungsikan sebagai tempat bekerja pemerintah kampung setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.

Menurut Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Marthen Boseren,  larangan penggunaan kantor kampung tersebut oleh mantan kepala kampung atau kepala kampung sebelumnya.

Alasan larangan dinilai tidak mendasar karena tanah tempat pembangunan gedung kantor kampung  telah dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Supiori beberapa tahun silam.

Marthen Boseren mengaku pernah beraduh mulut yang hampir berujung dengan pertikaian dengan mantan kepala kampung terkait penggunaan gendung kantor tersebut.

Saat ini dirinya memilih mengalah dan menggunakan rumahnya sebagai kantor tempat bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Panwaslu Distrik Awasi Pleno DPSHP

“Kasih biar saja meskipun itu asset pemerintah tapi karena dia larang pakai, ada rumah saya yang bisa dipakai juga sebagai tempat kerja asalkan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar,”terangnya ketika ditemui Cenderawasih Pos, Senin,(9/10).

Sampai saat ini persoalan tersebut menurut dia tidak diperhatikan oleh Pemerintah Distrik Supiori Timur dan BPMK Supiori untuk diselesaikan sehingga kantor kampung tersebut bisa dipakai lagi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diperhatikan dan diselesaikan oleh Pemerintah Distrik Supiori Timur dan BPMK Supiori sehingga kedepannya dapat digunakan oleh kepala kampung berikutnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (ren )

SUPIORI – Kantor Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori tidak fungsikan sebagai tempat bekerja pemerintah kampung setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.

Menurut Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Marthen Boseren,  larangan penggunaan kantor kampung tersebut oleh mantan kepala kampung atau kepala kampung sebelumnya.

Alasan larangan dinilai tidak mendasar karena tanah tempat pembangunan gedung kantor kampung  telah dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Supiori beberapa tahun silam.

Marthen Boseren mengaku pernah beraduh mulut yang hampir berujung dengan pertikaian dengan mantan kepala kampung terkait penggunaan gendung kantor tersebut.

Saat ini dirinya memilih mengalah dan menggunakan rumahnya sebagai kantor tempat bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rangkaian Perayaan HUT Pekabaran Injil di Lembah Baliem Muali Dipersiapkan

“Kasih biar saja meskipun itu asset pemerintah tapi karena dia larang pakai, ada rumah saya yang bisa dipakai juga sebagai tempat kerja asalkan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar,”terangnya ketika ditemui Cenderawasih Pos, Senin,(9/10).

Sampai saat ini persoalan tersebut menurut dia tidak diperhatikan oleh Pemerintah Distrik Supiori Timur dan BPMK Supiori untuk diselesaikan sehingga kantor kampung tersebut bisa dipakai lagi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diperhatikan dan diselesaikan oleh Pemerintah Distrik Supiori Timur dan BPMK Supiori sehingga kedepannya dapat digunakan oleh kepala kampung berikutnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya