Juga Diduga Pekerjakan TKA Ilegal
WAROPEN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, Forestek, di wilayah Ular Merah dan Wapoga. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar hak-hak masyarakat pemilik ulayat.
Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei Komisi A bulan lalu, di wilayah yang diistilahkan ‘Ular Merah’ yang ada di Distrik Kirihi-Walai, juga di Wapoga, salah satu perusahaan Forestek menurutnya melakukan operasi pertambangan besar-besaran meski izinnya telah mati atau bahkan tidak dimiliki.
“Forestek ini melakukan aktivitas pertambangan yang besar, melakukan kegiatan operasi tambang, dan mereka tidak memiliki izin, atau izin tambangnya itu sudah mati,” tegas Maniagasi, Senin (1/12).
Temuan Komisi A menunjukkan Forestek tidak hanya melanggar aturan lingkungan dan pertambangan, tetapi juga melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara baik. Bahkan, pemilik ulayat juga diancam oleh pihak Forestek. Selain itu, karyawan lokal yang dipekerjakan dilaporkan tidak dibayar dengan baik.
Komisi A juga menyoroti adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal. Karyawan Forestek disebutnya “orang orang cina semua” yang dicurigai tidak memiliki visa kerja yang sah.
“Visa mereka ke Papua ini datang dalam rangka apa, ini harus dipertanyakan,” tambah Lion. Selain itu, perusahaan ini juga terindikasi melakukan mobilisasi alat berat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal untuk masuk ke Wapoga, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan di Waropen.
Juga Diduga Pekerjakan TKA Ilegal
WAROPEN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, Forestek, di wilayah Ular Merah dan Wapoga. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar hak-hak masyarakat pemilik ulayat.
Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei Komisi A bulan lalu, di wilayah yang diistilahkan ‘Ular Merah’ yang ada di Distrik Kirihi-Walai, juga di Wapoga, salah satu perusahaan Forestek menurutnya melakukan operasi pertambangan besar-besaran meski izinnya telah mati atau bahkan tidak dimiliki.
“Forestek ini melakukan aktivitas pertambangan yang besar, melakukan kegiatan operasi tambang, dan mereka tidak memiliki izin, atau izin tambangnya itu sudah mati,” tegas Maniagasi, Senin (1/12).
Temuan Komisi A menunjukkan Forestek tidak hanya melanggar aturan lingkungan dan pertambangan, tetapi juga melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara baik. Bahkan, pemilik ulayat juga diancam oleh pihak Forestek. Selain itu, karyawan lokal yang dipekerjakan dilaporkan tidak dibayar dengan baik.
Komisi A juga menyoroti adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal. Karyawan Forestek disebutnya “orang orang cina semua” yang dicurigai tidak memiliki visa kerja yang sah.
“Visa mereka ke Papua ini datang dalam rangka apa, ini harus dipertanyakan,” tambah Lion. Selain itu, perusahaan ini juga terindikasi melakukan mobilisasi alat berat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal untuk masuk ke Wapoga, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan di Waropen.