Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Perusak Lingkungan Dipastikan Disanksi, Semua Pihak Diminta Untuk Menjaga

Secercah Harapan Pasca Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa Disahkan Legislatif

Ancaman kerusakan lingkungan di Teluk Youtefa, yagn merupakan daerah konservasi alam, memang terjadi secara  masif, apalagi setelah terbukanya jalur Hamadi Holtekamp. Bahkan, kerusakan hutan mangrove mulai menyadarkan adanya berbagai ancaman yang mungkin bakal terjadi. Kini Pemkot dan DPRD Kota Jayapura telah mengesahkan Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa. Lantas apa harapan dengan adanya Perda ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengungkapkan dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, maka diharapkan semua pihak menjaga Teluk Youtefa denga baik. Terutama dalam rangka melindungi hutan manggorve di Teluk Youtefa.

  Penetapan Perda Perlindungan kawasan Teluk Youtefa lanjut dia, sebagai dasar bagi pemerintah untuk dapat menjaga kawasan Teluk Youtefa. Yang tentunya dengan perda ini, maka pihak eksekutif akan lebih tegas memberikan pelarangan bagi siapapun yang ingin merusak hutan manggrove.

  “Saya harap pemerintah kota melalui OPD terkait, bisa lebih tegas mejaga kawasan Teluk Youtefa, apabila masih ada pihak yang melanggar, berikan sanski tegas,” tandas Abisai Rollo di Gedung DPRD, usai Sidang Penetapan Perda Non APBD tahun 2023, Sabtu (29/7).

  Kepada masyarakat Ketua DPD Partai Golkar Kota Jayapura juga menghimbau  agar bersama sama menjaga pelestarian hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa.

  Sebab menurutnya keberadaan hutan manggrove ini sangat memberikan manfaat yang besar, selain mencegah tarjadinya abrasi air laut, tapi juga sebagai  tempat sebagai mata pencaharaian bagi  masyarakat port numbay khususnya perempuan port numbay. Sehingga pelestariaannya perlu dijaga bersama.

Baca Juga :  Jangan Hanya Lantik ASN OAP Sebagai Katrol Untuk Penuhi Syarat Pj Gubernur

  “Tidak boleh ada yang mengotori kawasan Teluk Youtefa, mari kita jaga agar tidak rusak, ini demi anak cucu kita,” ungkapnya.

  Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Jayapura mengatakan sebelum adanya Perda ini sebenarnya perlindungan kawasan Teluk Youtefa telah tercantum dalam Perda Tata Ruang. Namun memang hal ini tidak diindahkan oleh oknum oknum yang ingin merusak hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa. Sehingga diapun secara tegas mengatakan dengan adanya Perda Perlindungan kawasan Teluk Youtefa maka, pemerintah melalui OPD terkait akan lebih tegas menindak pihak yang ingin merusak hutan Manggrove di kawasan Teluk Youtefa.

   Selain itu dia juga menyatakan perda ini termuat berbagai aturan termasuk pelarangan pembuangan sampah dikawasan tersebut. Untuk dihimbau kepada masyarakat tidak membuang sampah dan mengotori kawasan Teluk Yotefa.

  Menurutnya dampak adanya perusakan hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa, karena ketaatan masyarakat terhadap aturan masih sangat minim. Namun dirinya mengharapkan dengan adanya perda ini, maka semua masyarakat mampu menjaga pelestarian teluk Youtefa.

  “Perda tata ruang sangat jelas, kawasan mana yang diperbolehkan untuk aktifitas, bahkan papan larangan terpasang di berbagai tempat di Kawasan Teluk Youtefa, tapi memang ketaatan masyarakat terhadap aturan masih lemah,” kata Frans Pekey.

Baca Juga :  Aktifasi Forum Lalu Lintas dan Perkuat Kasih Biru Plus Parap-para Numbay

   Oleh karena itu dengan adanya Perda ini, mantan Sekda Kota Jayapuda itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk tidak melakukan aktifitas apalagi merusak Hutan Manggrove di kawasan Teluk Youtefa. Apabila masih ada pihak yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang ada.

  “Kepada masyarakat adat kami juga mengimbau agar sebelum menjual tanah, lebih dulu melihat kawasan mana yang boleh jual, mana yang tidak,” ujar Frans Pekey.

  Jangan kemudian hanya karena kepentingan pribadi kemudian dengan mudah menjual tanah di kawasan Teluk Youtefa, yang secara jelas kawasan tersebut dilindungi.

  Menurutnya adanya perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, bukan hanya ingin memenuhi kewajiban, tapi ada hal lain yang dipikirkan oleh Pemerintah bersama Legislatif salah satunya untuk keberlangsungan hidup orang banyak.

  “Kita buat aturan juga telah melalui proses dan tahapan yang panjang, terutama Perda

Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, Perda ini dibuat demi untuk kita semua,” kata Frans Pekey.

   Untuk itu perlu lanjutnya adanya rasa kepedulian dari semua pihak sehingga kawasan Teluk Youtefa ini tetap terjaga. Tentu dengan begitu ada hal yang diperoleh, salah satunya yang menjadi utama adalah mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

   “Kawasan Teluk Youtefa itu ladang masyarakat, Port Numbay, kalau kita bikin rusak lalu masyarakat terutama pencari ikan mau makan apa, jadi pikirkan hal ini dengan baik,” pungkasnya. (*/tri)

Secercah Harapan Pasca Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa Disahkan Legislatif

Ancaman kerusakan lingkungan di Teluk Youtefa, yagn merupakan daerah konservasi alam, memang terjadi secara  masif, apalagi setelah terbukanya jalur Hamadi Holtekamp. Bahkan, kerusakan hutan mangrove mulai menyadarkan adanya berbagai ancaman yang mungkin bakal terjadi. Kini Pemkot dan DPRD Kota Jayapura telah mengesahkan Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa. Lantas apa harapan dengan adanya Perda ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengungkapkan dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, maka diharapkan semua pihak menjaga Teluk Youtefa denga baik. Terutama dalam rangka melindungi hutan manggorve di Teluk Youtefa.

  Penetapan Perda Perlindungan kawasan Teluk Youtefa lanjut dia, sebagai dasar bagi pemerintah untuk dapat menjaga kawasan Teluk Youtefa. Yang tentunya dengan perda ini, maka pihak eksekutif akan lebih tegas memberikan pelarangan bagi siapapun yang ingin merusak hutan manggrove.

  “Saya harap pemerintah kota melalui OPD terkait, bisa lebih tegas mejaga kawasan Teluk Youtefa, apabila masih ada pihak yang melanggar, berikan sanski tegas,” tandas Abisai Rollo di Gedung DPRD, usai Sidang Penetapan Perda Non APBD tahun 2023, Sabtu (29/7).

  Kepada masyarakat Ketua DPD Partai Golkar Kota Jayapura juga menghimbau  agar bersama sama menjaga pelestarian hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa.

  Sebab menurutnya keberadaan hutan manggrove ini sangat memberikan manfaat yang besar, selain mencegah tarjadinya abrasi air laut, tapi juga sebagai  tempat sebagai mata pencaharaian bagi  masyarakat port numbay khususnya perempuan port numbay. Sehingga pelestariaannya perlu dijaga bersama.

Baca Juga :  Aktifasi Forum Lalu Lintas dan Perkuat Kasih Biru Plus Parap-para Numbay

  “Tidak boleh ada yang mengotori kawasan Teluk Youtefa, mari kita jaga agar tidak rusak, ini demi anak cucu kita,” ungkapnya.

  Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Jayapura mengatakan sebelum adanya Perda ini sebenarnya perlindungan kawasan Teluk Youtefa telah tercantum dalam Perda Tata Ruang. Namun memang hal ini tidak diindahkan oleh oknum oknum yang ingin merusak hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa. Sehingga diapun secara tegas mengatakan dengan adanya Perda Perlindungan kawasan Teluk Youtefa maka, pemerintah melalui OPD terkait akan lebih tegas menindak pihak yang ingin merusak hutan Manggrove di kawasan Teluk Youtefa.

   Selain itu dia juga menyatakan perda ini termuat berbagai aturan termasuk pelarangan pembuangan sampah dikawasan tersebut. Untuk dihimbau kepada masyarakat tidak membuang sampah dan mengotori kawasan Teluk Yotefa.

  Menurutnya dampak adanya perusakan hutan manggrove di kawasan Teluk Youtefa, karena ketaatan masyarakat terhadap aturan masih sangat minim. Namun dirinya mengharapkan dengan adanya perda ini, maka semua masyarakat mampu menjaga pelestarian teluk Youtefa.

  “Perda tata ruang sangat jelas, kawasan mana yang diperbolehkan untuk aktifitas, bahkan papan larangan terpasang di berbagai tempat di Kawasan Teluk Youtefa, tapi memang ketaatan masyarakat terhadap aturan masih lemah,” kata Frans Pekey.

Baca Juga :  Punya 1.916 Rencana Kegiatan, Butuh Dana Rp 1.9 Triliun

   Oleh karena itu dengan adanya Perda ini, mantan Sekda Kota Jayapuda itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk tidak melakukan aktifitas apalagi merusak Hutan Manggrove di kawasan Teluk Youtefa. Apabila masih ada pihak yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang ada.

  “Kepada masyarakat adat kami juga mengimbau agar sebelum menjual tanah, lebih dulu melihat kawasan mana yang boleh jual, mana yang tidak,” ujar Frans Pekey.

  Jangan kemudian hanya karena kepentingan pribadi kemudian dengan mudah menjual tanah di kawasan Teluk Youtefa, yang secara jelas kawasan tersebut dilindungi.

  Menurutnya adanya perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, bukan hanya ingin memenuhi kewajiban, tapi ada hal lain yang dipikirkan oleh Pemerintah bersama Legislatif salah satunya untuk keberlangsungan hidup orang banyak.

  “Kita buat aturan juga telah melalui proses dan tahapan yang panjang, terutama Perda

Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, Perda ini dibuat demi untuk kita semua,” kata Frans Pekey.

   Untuk itu perlu lanjutnya adanya rasa kepedulian dari semua pihak sehingga kawasan Teluk Youtefa ini tetap terjaga. Tentu dengan begitu ada hal yang diperoleh, salah satunya yang menjadi utama adalah mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

   “Kawasan Teluk Youtefa itu ladang masyarakat, Port Numbay, kalau kita bikin rusak lalu masyarakat terutama pencari ikan mau makan apa, jadi pikirkan hal ini dengan baik,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya