Sunday, October 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Ungkap Pengalaman Pribadi, Berharap Masyarakat Melek Proses Peradilan

   Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini mengharapkam buku karyanya ini mendorong semakin anak muda Papua menjadi penulis. “Buku ini lahir bertolak dari pengalaman selama mengemban tugas di bidang pengawasan berdasarkan amanah selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua. Saya berusaha menjadikan setiap hal sebagai pembelajaran yang dapat membawa manfaat dan sebagai salah satu insan peradilan,” kata Methodius.

  Menurut Methodius, buku tersebut merupakan buku pertama yang mengurai mengenai Penghubung Komisi Yudisial di Indonesia. “Sejauh pengamatan saya, belum ada buku tentang Penghubung Komisi Yudisial yang mengurai secara detail terkait komisi ini,” bebernya.

  Buku ini, lanjutnya, merupakan hasil karya dan kontribusi serta bentuk pengabdiannya kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia yang bermanfaat dalam menegakkan kehormatan hakim di Indonesia.

Baca Juga :  Opitimis Prabowo-Gibran Melanjutkan Progam Kerja Jokowi

  Magister Hukum lulusan Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mengatakan buku itu digagas untuk memberikan informasi, serta sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat. Khususnya para pencari keadilan di seluruh Indonesia dan lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

  Pasalnya, sejak menunaikan tugas sebagai Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua pada November 2022 lalu. Ada banyak kasus yang sudah ditangani bersama para komisioner, terutama kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat. Misalnya kasus korupsi pejabat, mutilasi, tahanan politik, kekerasan dalam rumah tangga hingga sengketa pertanahan dan tindak pidana Pemilu.

  Dari kasus-kasus tersebut diproses dan dilakukan pemantauan serta adanya laporan pengaduan masyarakat diduga terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. “Dengan buku ini maka masyarakat akan semakin melek dengan proses  peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Banyak yang Senang Polisi Tidak Blur Wajah Pelaku

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

   Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini mengharapkam buku karyanya ini mendorong semakin anak muda Papua menjadi penulis. “Buku ini lahir bertolak dari pengalaman selama mengemban tugas di bidang pengawasan berdasarkan amanah selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua. Saya berusaha menjadikan setiap hal sebagai pembelajaran yang dapat membawa manfaat dan sebagai salah satu insan peradilan,” kata Methodius.

  Menurut Methodius, buku tersebut merupakan buku pertama yang mengurai mengenai Penghubung Komisi Yudisial di Indonesia. “Sejauh pengamatan saya, belum ada buku tentang Penghubung Komisi Yudisial yang mengurai secara detail terkait komisi ini,” bebernya.

  Buku ini, lanjutnya, merupakan hasil karya dan kontribusi serta bentuk pengabdiannya kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia yang bermanfaat dalam menegakkan kehormatan hakim di Indonesia.

Baca Juga :  Latih 17.394 Tim Pendamping Keluarga, Indentifikasi Resiko Terjadinya Stunting

  Magister Hukum lulusan Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mengatakan buku itu digagas untuk memberikan informasi, serta sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat. Khususnya para pencari keadilan di seluruh Indonesia dan lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

  Pasalnya, sejak menunaikan tugas sebagai Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua pada November 2022 lalu. Ada banyak kasus yang sudah ditangani bersama para komisioner, terutama kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat. Misalnya kasus korupsi pejabat, mutilasi, tahanan politik, kekerasan dalam rumah tangga hingga sengketa pertanahan dan tindak pidana Pemilu.

  Dari kasus-kasus tersebut diproses dan dilakukan pemantauan serta adanya laporan pengaduan masyarakat diduga terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. “Dengan buku ini maka masyarakat akan semakin melek dengan proses  peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Tidak Mau Bantuan Cuma-cuma, Selalu Meminta Pekerjaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya