Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Menjadi Mediator Berarti Harus Siap Dikambinghitamkan

Lembaga Mediasi Desa Panggungharjo, Penyelesai Persoalan Hukum, Inspirasi bagi Banyak Desa Lain

LMD Panggungharjo pernah menyelesaikan persoalan puluhan warga yang terjerat rentenir dengan menawarkan membayarkan pokok utang. Juga, berhasil menaikkan angka santunan penduduk desa di Bantul itu yang menjadi korban kecelakaan bus.

ILHAM WANCOKO, Bantul

MASIH terekam jelas dalam ingatan Ilham Yuli Isdianto betapa frustrasinya perempuan warga Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, itu. Tanah dan rumah sudah terjual, tapi dia tak kunjung lepas dari jeratan utang kepada rentenir. Sampai-sampai, dia berteriak rela kehilangan kehormatan asal utangnya bisa lunas.

”Memang kebanyakan yang terjerat itu perempuan, ibu-ibu rumah tangga,” ungkap Ilham, tenaga ahli Lembaga Mediasi Desa (LMD) Panggungharjo, kepada Jawa Pos.

Warga yang terjerat cekikan rentenir alias bank plecit ini ternyata bak puncak gunung es. Bukan satu atau dua orang saja. Ada 30 warga yang berurusan dengan para lintah darat.

Persoalan rentenir pada 2016 itu pula yang akhirnya menjadi pemicu perubahan nama dari pos konsultasi dan bantuan hukum menjadi LMD. Sebab, mayoritas warga datang bukan untuk berkonsultasi. Mereka dimediasi terkait dengan berbagai persoalannya. ”Nama lama itu dipakai sejak 2014, diubah pada 2016,” ujarnya.

LMD inilah yang akhirnya membantu warga lepas dari rentenir. LMD pula yang menjadi mediator ketika terjadi persoalan waris. Juga, berbagai persoalan hukum lain yang membelit warga.

Kesuksesan LMD Panggungharjo itu akhirnya memantik keinginan sejumlah desa lain, baik dari Jogjakarta maupun Jawa Tengah, untuk menapaktilasi. Mereka belajar ke Panggungharjo, kemudian mendirikan lembaga serupa meski dengan nama berbeda.

Ilham menjelaskan, para korban rentenir terjerat gara-gara sistem easy money. Rentenir atau bank plecit secara door-to-door mendatangi warga. Menawarkan pinjaman sekitar Rp 500 ribu yang biasanya dibayar per minggu pada hari yang disepakati. ”Per minggunya bayar cicilan sekitar Rp 15 ribu,” jelas Ilham.

Memang cicilan itu terdengar kecil. Namun, kondisi terdesak justru dimanfaatkan rentenir untuk menjatuhkan korban lebih dalam ke jurang utang piutang. Caranya, membawa rekan rentenir lain menawarkan pinjaman agar bisa menutup pinjaman lain. Semacam gali lubang tutup lubang. ”Yang lama-kelamaan korban itu tiap hari harus membayar Rp 15 ribu kepada beberapa rentenir,” katanya.

Bahkan, salah seorang warga yang sempat minta tolong dan perlindungan ke kelurahan terjerat lebih dari 20 rentenir. Berbagai intimidasi dirasakan, mulai dibentak-bentak hingga barangnya disita.

Baca Juga :  Pakai Bahan dan Bumbu yang Selalu Baru

LMD lantas menempuh jalan dengan memberikan surat perlindungan hukum terhadap 30 warga korban rentenir tersebut. ”Kalau rentenir menagih, surat perlindungan hukum itu diserahkan. LMD yang berurusan dengan rentenir tersebut,” tuturnya.

Saat itulah diketahui ada lebih dari 50 rentenir yang beroperasi di Desa Panggungharjo. Semua rentenir itu lantas dikumpulkan di aula desa. LMD mengerahkan lima mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. ”Tiap mediator sudah memiliki cara penyelesaian, yakni menawarkan pembayaran pokok utang,” jelasnya.

Langkah itu ternyata ampuh. Sebab, para rentenir ini sejak awal menyadari posisi hukum mereka lemah. Memberikan utang tanpa hitam di atas putih dan kerap kali tak memiliki izin. ”Mereka mengaku dari koperasi, tapi kami curiga itu koperasi-koperasian,” ujarnya.

Dia menuturkan, kalau tak mau pokok utangnya dibayar, para rentenir akan berhadapan secara hukum dengan LMD. ”Kalau berhadapan dengan orang yang paham hukum, mereka melunak. Beda sekali dengan saat menagih ke korban, galaknya minta ampun,” ungkap Ilham.

Setelah para rentenir sepakat pokok utang dibayar, Pemerintah Desa Panggungharjo yang menanggung biaya pembayaran utang tersebut. ”Dengan pendapatan asli desa dari berbagai badan usaha milik desa (BUMDes),” jelasnya.

Persoalan lain yang juga ditangani LMD adalah sengketa harta warisan. Ilham menyebutkan, mayoritas persoalan yang ditangani LMD memang hak waris. Banyak hubungan antarkeluarga yang retak akibat problem tersebut. Baik antara orang tua dan anak maupun antarsaudara yang sudah usia senja.

Pada salah satu kasus sengketa warisan, bahkan seorang ibu sampai masuk ke rumah sakit jiwa. Ada pula ibu yang sampai dilempar anaknya. ”Karena itu, kami berupaya menyelesaikan persoalan semacam itu,” ujarnya.

Dalam persoalan sengketa waris ini, mediator LMD menyadari bahwa tingkat kecurigaan begitu tinggi dari kedua belah pihak yang dimediasi. Baru kalau persoalan selesai, tentunya LMD akan dipuji. ”Tapi, kalau tidak selesai, ya hanya dijelek-jelekkan,” katanya.

Langkah untuk menyelesaikan kasus semacam itu, LMD berupaya menenangkan keduanya. Lalu, memberikan pemahaman bahwa ada batas dalam persoalan tersebut. ”Kami sebagai mediator sudah harus siap menjadi kambing hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalan Mulus, Ritel Modern Makin Masif

Kasus yang paling baru diselesaikan LMD adalah kecelakaan bus Rela dengan rombongan pengantin warga Panggungharjo pada 12 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal. ”Warga Panggungharjo itu mau menikah dengan orang Sragen. Tapi, terjadi kecelakaan sebelum pernikahan,” terangnya.

Kasus tersebut langsung ditangani tenaga ahli LMD Puthut Syahfarudin. Dia menjelaskan, saat itu Kepala Desa atau Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi juga ikut mengantar.

LMD lantas melakukan mediasi dengan PO bus Rela. Mediasi berjalan cukup alot. Dalam mediasi pertama, manajemen PO bus Rela hanya bersedia memberikan santunan Rp 7 juta untuk setiap korban meninggal. Dengan begitu, nilai total santunan mencapai Rp 28 juta. ”Mereka menganggap kecelakaan itu terjadi akibat kesalahan sopir,” ujarnya.

Saat itu LMD memberikan pemahaman, dalam hubungan pemberi kerja dengan penerima kerja, saat terjadi sesuatu yang merugikan orang lain, perusahaan juga wajib bertanggung jawab. ”Tapi, perwakilan PO bus Rela itu kurang memahaminya,” katanya.

Akhirnya, dilakukan pertemuan mediasi kedua. Di kesempatan mediasi kedua itulah, direktur PO bus Rela dihubungi. ”Saat itu disepakati nilai santunannya menjadi lebih tinggi dengan total Rp 100 juta,” papar Puthut yang juga menjabat direktur Samgat, lembaga penelitian dan pelatihan mediasi yang bekerja sama dengan LMD.

Penyelesaian santunan kecelakaan itu dilakukan LMD dengan bekerja sama bersama Samgat. Ilham menuturkan, dalam penyelesaian kasus kecelakaan harus juga dipahami bahwa Samgat dan LMD melihat kelayakan bus tersebut. Bahkan hingga rekrutmen sopir dan standard operating procedure (SOP) perusahaan. ”Sehingga dapat dilihat apakah benar ada kelalaian perusahaan atau tidak,” jelasnya.

Keberadaan LMD Panggungharjo akhirnya menjadi inspirasi untuk berbagai desa lain. Karena itulah, LMD menjadi kiblat untuk mendirikan semacam lembaga peradilan desa. Ada beberapa desa yang belajar dari LMD Panggungharjo. Di antaranya, Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul, dan Desa Grenggeng, Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. ”Dua desa ini juga mendirikan lembaga mediasi dengan nama yang berbeda,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, Panggungharjo merupakan desa pertama yang mendirikan dan pernah menjadi satu-satunya desa yang memiliki lembaga penyelesai persoalan hukum. ”Diharapkan, Panggungharjo menjadi desa yang memiliki ruang hidup layak, patut, dan bermartabat untuk warganya,” tuturnya. (*/c14/ttg/JPG)

Lembaga Mediasi Desa Panggungharjo, Penyelesai Persoalan Hukum, Inspirasi bagi Banyak Desa Lain

LMD Panggungharjo pernah menyelesaikan persoalan puluhan warga yang terjerat rentenir dengan menawarkan membayarkan pokok utang. Juga, berhasil menaikkan angka santunan penduduk desa di Bantul itu yang menjadi korban kecelakaan bus.

ILHAM WANCOKO, Bantul

MASIH terekam jelas dalam ingatan Ilham Yuli Isdianto betapa frustrasinya perempuan warga Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, itu. Tanah dan rumah sudah terjual, tapi dia tak kunjung lepas dari jeratan utang kepada rentenir. Sampai-sampai, dia berteriak rela kehilangan kehormatan asal utangnya bisa lunas.

”Memang kebanyakan yang terjerat itu perempuan, ibu-ibu rumah tangga,” ungkap Ilham, tenaga ahli Lembaga Mediasi Desa (LMD) Panggungharjo, kepada Jawa Pos.

Warga yang terjerat cekikan rentenir alias bank plecit ini ternyata bak puncak gunung es. Bukan satu atau dua orang saja. Ada 30 warga yang berurusan dengan para lintah darat.

Persoalan rentenir pada 2016 itu pula yang akhirnya menjadi pemicu perubahan nama dari pos konsultasi dan bantuan hukum menjadi LMD. Sebab, mayoritas warga datang bukan untuk berkonsultasi. Mereka dimediasi terkait dengan berbagai persoalannya. ”Nama lama itu dipakai sejak 2014, diubah pada 2016,” ujarnya.

LMD inilah yang akhirnya membantu warga lepas dari rentenir. LMD pula yang menjadi mediator ketika terjadi persoalan waris. Juga, berbagai persoalan hukum lain yang membelit warga.

Kesuksesan LMD Panggungharjo itu akhirnya memantik keinginan sejumlah desa lain, baik dari Jogjakarta maupun Jawa Tengah, untuk menapaktilasi. Mereka belajar ke Panggungharjo, kemudian mendirikan lembaga serupa meski dengan nama berbeda.

Ilham menjelaskan, para korban rentenir terjerat gara-gara sistem easy money. Rentenir atau bank plecit secara door-to-door mendatangi warga. Menawarkan pinjaman sekitar Rp 500 ribu yang biasanya dibayar per minggu pada hari yang disepakati. ”Per minggunya bayar cicilan sekitar Rp 15 ribu,” jelas Ilham.

Memang cicilan itu terdengar kecil. Namun, kondisi terdesak justru dimanfaatkan rentenir untuk menjatuhkan korban lebih dalam ke jurang utang piutang. Caranya, membawa rekan rentenir lain menawarkan pinjaman agar bisa menutup pinjaman lain. Semacam gali lubang tutup lubang. ”Yang lama-kelamaan korban itu tiap hari harus membayar Rp 15 ribu kepada beberapa rentenir,” katanya.

Bahkan, salah seorang warga yang sempat minta tolong dan perlindungan ke kelurahan terjerat lebih dari 20 rentenir. Berbagai intimidasi dirasakan, mulai dibentak-bentak hingga barangnya disita.

Baca Juga :  Proyek Bangunan Sepi, Terpaksa Beralih ke Jasa Gerobak Angkutan Barang

LMD lantas menempuh jalan dengan memberikan surat perlindungan hukum terhadap 30 warga korban rentenir tersebut. ”Kalau rentenir menagih, surat perlindungan hukum itu diserahkan. LMD yang berurusan dengan rentenir tersebut,” tuturnya.

Saat itulah diketahui ada lebih dari 50 rentenir yang beroperasi di Desa Panggungharjo. Semua rentenir itu lantas dikumpulkan di aula desa. LMD mengerahkan lima mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. ”Tiap mediator sudah memiliki cara penyelesaian, yakni menawarkan pembayaran pokok utang,” jelasnya.

Langkah itu ternyata ampuh. Sebab, para rentenir ini sejak awal menyadari posisi hukum mereka lemah. Memberikan utang tanpa hitam di atas putih dan kerap kali tak memiliki izin. ”Mereka mengaku dari koperasi, tapi kami curiga itu koperasi-koperasian,” ujarnya.

Dia menuturkan, kalau tak mau pokok utangnya dibayar, para rentenir akan berhadapan secara hukum dengan LMD. ”Kalau berhadapan dengan orang yang paham hukum, mereka melunak. Beda sekali dengan saat menagih ke korban, galaknya minta ampun,” ungkap Ilham.

Setelah para rentenir sepakat pokok utang dibayar, Pemerintah Desa Panggungharjo yang menanggung biaya pembayaran utang tersebut. ”Dengan pendapatan asli desa dari berbagai badan usaha milik desa (BUMDes),” jelasnya.

Persoalan lain yang juga ditangani LMD adalah sengketa harta warisan. Ilham menyebutkan, mayoritas persoalan yang ditangani LMD memang hak waris. Banyak hubungan antarkeluarga yang retak akibat problem tersebut. Baik antara orang tua dan anak maupun antarsaudara yang sudah usia senja.

Pada salah satu kasus sengketa warisan, bahkan seorang ibu sampai masuk ke rumah sakit jiwa. Ada pula ibu yang sampai dilempar anaknya. ”Karena itu, kami berupaya menyelesaikan persoalan semacam itu,” ujarnya.

Dalam persoalan sengketa waris ini, mediator LMD menyadari bahwa tingkat kecurigaan begitu tinggi dari kedua belah pihak yang dimediasi. Baru kalau persoalan selesai, tentunya LMD akan dipuji. ”Tapi, kalau tidak selesai, ya hanya dijelek-jelekkan,” katanya.

Langkah untuk menyelesaikan kasus semacam itu, LMD berupaya menenangkan keduanya. Lalu, memberikan pemahaman bahwa ada batas dalam persoalan tersebut. ”Kami sebagai mediator sudah harus siap menjadi kambing hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Dijadikan Pusat HUT Kota Jayapura, Jadi Momen Untuk Bangkit Kembali

Kasus yang paling baru diselesaikan LMD adalah kecelakaan bus Rela dengan rombongan pengantin warga Panggungharjo pada 12 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal. ”Warga Panggungharjo itu mau menikah dengan orang Sragen. Tapi, terjadi kecelakaan sebelum pernikahan,” terangnya.

Kasus tersebut langsung ditangani tenaga ahli LMD Puthut Syahfarudin. Dia menjelaskan, saat itu Kepala Desa atau Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi juga ikut mengantar.

LMD lantas melakukan mediasi dengan PO bus Rela. Mediasi berjalan cukup alot. Dalam mediasi pertama, manajemen PO bus Rela hanya bersedia memberikan santunan Rp 7 juta untuk setiap korban meninggal. Dengan begitu, nilai total santunan mencapai Rp 28 juta. ”Mereka menganggap kecelakaan itu terjadi akibat kesalahan sopir,” ujarnya.

Saat itu LMD memberikan pemahaman, dalam hubungan pemberi kerja dengan penerima kerja, saat terjadi sesuatu yang merugikan orang lain, perusahaan juga wajib bertanggung jawab. ”Tapi, perwakilan PO bus Rela itu kurang memahaminya,” katanya.

Akhirnya, dilakukan pertemuan mediasi kedua. Di kesempatan mediasi kedua itulah, direktur PO bus Rela dihubungi. ”Saat itu disepakati nilai santunannya menjadi lebih tinggi dengan total Rp 100 juta,” papar Puthut yang juga menjabat direktur Samgat, lembaga penelitian dan pelatihan mediasi yang bekerja sama dengan LMD.

Penyelesaian santunan kecelakaan itu dilakukan LMD dengan bekerja sama bersama Samgat. Ilham menuturkan, dalam penyelesaian kasus kecelakaan harus juga dipahami bahwa Samgat dan LMD melihat kelayakan bus tersebut. Bahkan hingga rekrutmen sopir dan standard operating procedure (SOP) perusahaan. ”Sehingga dapat dilihat apakah benar ada kelalaian perusahaan atau tidak,” jelasnya.

Keberadaan LMD Panggungharjo akhirnya menjadi inspirasi untuk berbagai desa lain. Karena itulah, LMD menjadi kiblat untuk mendirikan semacam lembaga peradilan desa. Ada beberapa desa yang belajar dari LMD Panggungharjo. Di antaranya, Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul, dan Desa Grenggeng, Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. ”Dua desa ini juga mendirikan lembaga mediasi dengan nama yang berbeda,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, Panggungharjo merupakan desa pertama yang mendirikan dan pernah menjadi satu-satunya desa yang memiliki lembaga penyelesai persoalan hukum. ”Diharapkan, Panggungharjo menjadi desa yang memiliki ruang hidup layak, patut, dan bermartabat untuk warganya,” tuturnya. (*/c14/ttg/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya