Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Harus Segera Dibuat Payung Hukum Tupoksi DPRP dan MRP di Tiga DOB

Mencermati Tugas dan Fungsi Anggota DPRP dan MRP Pasca Pemekaran Provinsi Papua

Pasca disahkannya undang-undang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan telah ditunjuknya Penjabat Gubernur di masing-masing provinsi baru ini, praktis saat ini mulai memasuki masa transisi. Menariknya, di lembaga DPRP dan MRP ada anggota  yang  berasal dari tiga DOB ini, lantas seperti apa solusi tugas mereka ini di sisa masa baktinya?

Laporan: Noel IU Wenda_Jayapura

Sejumlah anggota DPRP saat ini memang tidak hanya berasal dari wilayah Provinsi Papua yang mencakup 8 kabupaten dan 1 kota saja. Sebagian besar mereka juga berasal dari Dapil yang kini masuk wilayah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.

  Pasca pembentukan 3 DOB ini, praktis anggota DPRP ini tidak lagi bisa melaksanakan tugas-tugas di daerah pemilihannya, seperti kegiatan reses yang selama ini banyak dilakukan untuk menyerap aspirasi maupun melakukan pengawasan/monitoring program/kegiatan Pemprov Papua di daerah pemilihannya.

  Tak hanya lembaga DPRP, lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) juga mengalami dilemma yang sama. Sebenarnya, lembaga kultural masyarakat adat Papua ini, masa jabatannya berakhir pada 21 November 2022 lalu. Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri   memperpanjang masa bakti MRP ini sampai Juni 2023 mendatang.

   Anggota DPR Papua John NR Gobai mengakui bahwa tiga daerah otonom baru ini, lembaga legislatifnya baru akan terbentuk pada tahun 2024 setelah pelaksanakan Pemilu serentak nanti. Sementara itu, puluhan anggota DPRP dari daerah pemilihan maupuan daerah  pengangkatan tiga DOB ini, masa baktinya masih sampai terpilihnya anggota DPRP yang baru nanti.

Baca Juga :  Dua dari Tujuh Armada Sudah Rusak, Alat Komunikasi juga Terbatas

  Oleh karena itu, Jhon Gobai menilai Tupoksi DPRP dan juga MRP di Daerah Otonom Baru  DOB) Papua, Pemerintah Pusat dan DPR RI selaku yang  membuat UU DOB harus segera membuat payung hukum, pengaturan tupoksi DPRP di DOB sampai tahun 2024, dan juga terkait perpanjangan masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP).

      “Bila terjadi persoalan persoalan terkait dengan perlindungan hak hak-hak masyarakat adat kira-kira yang mana yang akan melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada penjabat gubernur.  Samapi saat ini belum dilakukan seleksi terhadap anggota Majelis rakyat Papua yang baru,  termasuk MRP di daerah otonom baru,” ungkap Jhon Gobai saat ditemui di Waena, Selasa (24/1).

  Untuk itu, Gobai setuju masa bakti MRP  diperpanjang, untuk menjawab persoalan ini. “Untuk itu, saya berharap  jabatan MRP  diperpanjang sampai dengan bulan juni tahun 2023 sambil disiapkan regulasinya,” kata Gobai.

  Sementara, terkait DPR Papua Gobai juga mengatakan bahwa keanggotaan dewan perwakilan rakyat Papua akan berakhir pada tahun 2024 sementara anggota DPR Papua ini terdiri dari anggota yang berasal juga dari daerah-daerah otonom baru yang masa jabatannya belum berakhir di DPR Papua.

  “Dalam pelaksanaan tugasnya DPR Papua berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun daerah pengangkatan, tentu hal ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua,” katanya.

Baca Juga :  Ada Polantas yang Hampir Ditabrak, Hingga Minta Polisi yang Dorong Motor

  Hal ini haruslah dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus, karena  dalam  UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , 15 tahun 2022 tentang  Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan, belum diatur jelas.

   “Sehingga tidak terkesan DPR Papua hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah pemilihannya atau daerah   pengangkatannya, dan tidak jelas peranan DPRP di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng,” katanya.

   Tak hanya itu,  hal lainnya juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPR Papua yang masih berkantor di DPR Papua sampai dengan 2024. Karena itu harus diatur bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir.

  “Ya tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPR Papua harus disiasati oleh karena adanya daerah otonom baru, apalagi 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya,” katanya.

  Di akhir wawancara ia mengatakan pemerintah Pusat dan DPR RI jangan diam soal situasi ini, tapi dapat membuat payung hukum sesegera mungkin. “Pemerintah dan DPR RI yang membuat UU DOB harus segera membuat payung hukum pengaturan tupoksi DPRP di DOB sampai tahun 2024, dan juga terkait perpanjangan masa jabatan MRP,” pungkasnya.(*/tri)

Mencermati Tugas dan Fungsi Anggota DPRP dan MRP Pasca Pemekaran Provinsi Papua

Pasca disahkannya undang-undang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan telah ditunjuknya Penjabat Gubernur di masing-masing provinsi baru ini, praktis saat ini mulai memasuki masa transisi. Menariknya, di lembaga DPRP dan MRP ada anggota  yang  berasal dari tiga DOB ini, lantas seperti apa solusi tugas mereka ini di sisa masa baktinya?

Laporan: Noel IU Wenda_Jayapura

Sejumlah anggota DPRP saat ini memang tidak hanya berasal dari wilayah Provinsi Papua yang mencakup 8 kabupaten dan 1 kota saja. Sebagian besar mereka juga berasal dari Dapil yang kini masuk wilayah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.

  Pasca pembentukan 3 DOB ini, praktis anggota DPRP ini tidak lagi bisa melaksanakan tugas-tugas di daerah pemilihannya, seperti kegiatan reses yang selama ini banyak dilakukan untuk menyerap aspirasi maupun melakukan pengawasan/monitoring program/kegiatan Pemprov Papua di daerah pemilihannya.

  Tak hanya lembaga DPRP, lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) juga mengalami dilemma yang sama. Sebenarnya, lembaga kultural masyarakat adat Papua ini, masa jabatannya berakhir pada 21 November 2022 lalu. Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri   memperpanjang masa bakti MRP ini sampai Juni 2023 mendatang.

   Anggota DPR Papua John NR Gobai mengakui bahwa tiga daerah otonom baru ini, lembaga legislatifnya baru akan terbentuk pada tahun 2024 setelah pelaksanakan Pemilu serentak nanti. Sementara itu, puluhan anggota DPRP dari daerah pemilihan maupuan daerah  pengangkatan tiga DOB ini, masa baktinya masih sampai terpilihnya anggota DPRP yang baru nanti.

Baca Juga :  Berbasis Kompetensi, Disesuaikan Kebutuhan Siswa

  Oleh karena itu, Jhon Gobai menilai Tupoksi DPRP dan juga MRP di Daerah Otonom Baru  DOB) Papua, Pemerintah Pusat dan DPR RI selaku yang  membuat UU DOB harus segera membuat payung hukum, pengaturan tupoksi DPRP di DOB sampai tahun 2024, dan juga terkait perpanjangan masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP).

      “Bila terjadi persoalan persoalan terkait dengan perlindungan hak hak-hak masyarakat adat kira-kira yang mana yang akan melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada penjabat gubernur.  Samapi saat ini belum dilakukan seleksi terhadap anggota Majelis rakyat Papua yang baru,  termasuk MRP di daerah otonom baru,” ungkap Jhon Gobai saat ditemui di Waena, Selasa (24/1).

  Untuk itu, Gobai setuju masa bakti MRP  diperpanjang, untuk menjawab persoalan ini. “Untuk itu, saya berharap  jabatan MRP  diperpanjang sampai dengan bulan juni tahun 2023 sambil disiapkan regulasinya,” kata Gobai.

  Sementara, terkait DPR Papua Gobai juga mengatakan bahwa keanggotaan dewan perwakilan rakyat Papua akan berakhir pada tahun 2024 sementara anggota DPR Papua ini terdiri dari anggota yang berasal juga dari daerah-daerah otonom baru yang masa jabatannya belum berakhir di DPR Papua.

  “Dalam pelaksanaan tugasnya DPR Papua berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun daerah pengangkatan, tentu hal ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua,” katanya.

Baca Juga :  Buah Simalakama Ekspor Batu Bara

  Hal ini haruslah dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus, karena  dalam  UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , 15 tahun 2022 tentang  Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan, belum diatur jelas.

   “Sehingga tidak terkesan DPR Papua hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah pemilihannya atau daerah   pengangkatannya, dan tidak jelas peranan DPRP di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng,” katanya.

   Tak hanya itu,  hal lainnya juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPR Papua yang masih berkantor di DPR Papua sampai dengan 2024. Karena itu harus diatur bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir.

  “Ya tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPR Papua harus disiasati oleh karena adanya daerah otonom baru, apalagi 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya,” katanya.

  Di akhir wawancara ia mengatakan pemerintah Pusat dan DPR RI jangan diam soal situasi ini, tapi dapat membuat payung hukum sesegera mungkin. “Pemerintah dan DPR RI yang membuat UU DOB harus segera membuat payung hukum pengaturan tupoksi DPRP di DOB sampai tahun 2024, dan juga terkait perpanjangan masa jabatan MRP,” pungkasnya.(*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya