Monday, November 24, 2025
26.9 C
Jayapura

Wujud Otsus Setelah 24 Tahun Diterapkan di Tanah Papua

Sudah Dirasakan Masyarakat Namun Belum Secara Menyeluruh

Setiap tanggal 21 November, masyarakat Papua memperingatinya sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Setelah 24 tahun diterapkan di Tanah Papua, namun masih saja ada suara-suara menolak Otsus, karena tidak berjalan sesuai harapan. Lantas seperti apa tanggapan Gubernur Papua Matius D Fakhiri?”

Laporan: Elfira_Jayapura

Hari peringatan Otsus Papua, yang kini ditetapkan sebagai hari libur fakultatif, merupakan peringatan yang merujuk pada diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini menjadi landasan hukum pemberian kewenangan khusus kepada daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sesuai aspirasi masyarakat setempat.

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri menyebut bahwa sebenarnya, Otsus sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun menurutnya, belum tersentuh secara menyeluruh. “Kita harus jujur bahwa Otsus itu sudah dirasakan oleh masyarakat, tetapi belum menyentuh secara menyeluruh,” kata gubernur menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, usai membuka Rapimprov Kadin Papua, di Swisbell Hotel, Jumat (21/11).

Baca Juga :  Pangkas Jalur Birokrasi agar Kapal Tak Perlu Antre

Untuk itu sambung gubernur, pihaknya akan memperhatikan kegunaan Otsus dengan baik.

“Kami akan perhatikan dengan baik, kami berusaha agar Otsus betul-betul dengan apa yang diterjemahkan masyarakat di tingkat bawah,” sambungnnya.

Sudah Dirasakan Masyarakat Namun Belum Secara Menyeluruh

Setiap tanggal 21 November, masyarakat Papua memperingatinya sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Setelah 24 tahun diterapkan di Tanah Papua, namun masih saja ada suara-suara menolak Otsus, karena tidak berjalan sesuai harapan. Lantas seperti apa tanggapan Gubernur Papua Matius D Fakhiri?”

Laporan: Elfira_Jayapura

Hari peringatan Otsus Papua, yang kini ditetapkan sebagai hari libur fakultatif, merupakan peringatan yang merujuk pada diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini menjadi landasan hukum pemberian kewenangan khusus kepada daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sesuai aspirasi masyarakat setempat.

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri menyebut bahwa sebenarnya, Otsus sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun menurutnya, belum tersentuh secara menyeluruh. “Kita harus jujur bahwa Otsus itu sudah dirasakan oleh masyarakat, tetapi belum menyentuh secara menyeluruh,” kata gubernur menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, usai membuka Rapimprov Kadin Papua, di Swisbell Hotel, Jumat (21/11).

Baca Juga :  Sohilait Pj Wali Kota Jayapura, Mansnembra Diperpanjang jadi Pj Bupati Sarmi

Untuk itu sambung gubernur, pihaknya akan memperhatikan kegunaan Otsus dengan baik.

“Kami akan perhatikan dengan baik, kami berusaha agar Otsus betul-betul dengan apa yang diterjemahkan masyarakat di tingkat bawah,” sambungnnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/