Menilik Potensi Bahan Tambang dan Mineral di Wilayah Provinsi Papua
Pasca pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB), Provinsi Papua sebagai provinsi induk tak lagi mendapatkan kontribusi/sumbangan pendapatan asli daerah dari bagi hasil aktifitas tambang PT Freeport. Dengan kondisi wilayah kabupaten/kota yang ada, kini pemetaan potensi tambang dilakukan untuk bisa memberikan kontribusi PAD.
Laporan: Elfira_Jayapura
Provinsi Papua memiliki luas sekitar 82.681 km2 (data wikipedia), pulau yang berada di ujung timur Indonesia, dengan potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomis dan strategis. Di tanah yang sebelumnya bernama Irian Jaya, memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah. Hanya saja, belum digarap maksimal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua mencatat, beberapa daerah di Papua memiliki potensi kekayaan alam yang menjanjikan.
Seperti Kabupaten Waropen yang memiliki potensi tambang emas, Kabupaten Sarmi dengan potensi tambang mineral, logam, besi dan pasir. Kabupaten Keerom dengan emasnya, Kabupaten Jayapura yang memiliki tambang nikel dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan batu baranya. Hanya saja, tambang-tambang itu belum beroperasi maksimal dan belum memberikan pemasukan bagi daerah.
Namun, pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah Provinsi Papua akan mulai menarik retribusi dari tambang rakyat. Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei menyebut, hal ini seiring dengan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020, juga peraturan gubernur (Pergub).