Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dipastikan Kehilangan 13 Potensi PAD, Gempa Bumi Berdampak Penerimaan PAD

Ketika Pemkot Jayapura Menggelar Rakornis PAD Tahun 2023

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi teknis Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2023 di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (23/8). Apa saja yang dibahas dalam Rakornis tersebut ?

Laporan: Robert Mboik, Jayapura

PEMERINTAH kota Jayapura saat ini memiliki 32 potensi PAD yang secara langsung dikelola oleh sejumlah OPD di bawah kendali Bapenda. Namun dari jumlah tersebut ada sekirA 13 potensi PAD yang selama dikelola pemkot Jayapura terancam hilang dan hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola pemkot Jayapura.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi teknis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2023.

Kehilangan 13 potensi PAD ini tentunya tidak mudah bagi Pemkot Jayapura. Apalagi potensi yang hilang tersebut hampir setengah dari total potensi PAD yang selama ini digarap Pemkot Jayapura. Kehilangan 13 potensi PAD ini tentunya akan sangat berpengaruh bagi keuangan Pemkot jayapura di waktu-waktu yang akan datang.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi  yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut mulai tahun 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi  daerah dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.

Baca Juga :  Pikir Ulang Sebelum Jual Tanah Ulayat!

“Dari  Undang-Undang nomor 28 itu ada 32 potensi PAD,  kemudian di Undang-Undang Nomor 1 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah,” ungkap Frans Pekey, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, meski baru diberlakukan tahun 2024, namun penerapan aturan baru itu  tentunya sangat memengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengadalkan sektor perdagangan dan jasa.

Dia mencontohkan  sumber PAD yang dikelola oleh dinas perhubungan, hampir semuanya akan hilang,  selain pungutan pengelolaan kekayaan berupa aset seperti kapal atau kendaraan.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan tahun 2024 itu,  maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.

“Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan retribusi ini  menjadi tantangan  tersendiri dari pemerintah kota yang adalah kota jasa dan perdagangan. Kita tidak ada sumber daya alam untuk bagaimana  mengoptimalisasi terhadap 19 objek pajak dari retribusi tersebut. Maka betul-betul kita harus kerja keras, harus  menggali, mengoptimalisasikan 19 objek pajak dan retribusi tersebut,” harap Pekey.

Sementara itu, bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Jayapura dan sekitarnya dari awal tahun hingga Maret 2023 lalu, membuat Pemkot Jayapura mengeluarkan beberapa kebijakan kepada para wajib pajak dan retribusi terutama di sektor hotel dan restaurant.

Baca Juga :  Sempat Menamatkan Sekolah, Digigit Korban Dan Dibalas Hantaman Pipa

Ini dikarenakan tingkat okupansi hotel selama kurun waktu terjadi gempa sangat minim.

Ini telah berdampak langsung terhadap penerimaan keuangan dari para pengelola restaurant dan perhotelan. Termasuk imbasnya sampai pemerintah memberikan diskon yang cukup besar dalam hal pembayaran pajak, kepada para wajib pajak perhotelan di kota Jayapura.

“Akhir tahun yang lalu  kita sudah tetapkan target PAD 2023, melalui rakor  kemudian ditetapkan dalam APBD, tiba-tiba bulan Januari, Februari, Maret, April 2023, terjadi bencana gempa bumi di kota Jayapura sehingga ada sejumlah sektor usaha yang mengalami dampak terutama di sektor perhotelan,” ungkap Frans Pekey.

Karena alasan itu, Pemkot Jayapura kemudian memberikan kompensasi berupa relaksasi pembayaran  sebesar 20 persen kepada para wanib pajak dan retribusi. “Ada beberapa kebijakan juga yang kita lakukan ada kebijakan relaksasi pajak terutama bagi dunia perhotelan selama 3 bulan kita berikan sebesar 20%. Mulai bulan Maret April dan Mei,” jelasnya.

Tidak hanya itu, terjadinya  pemekaran daerah otonom baru di Papua juga telah memberikan pengaruh tersendiri terhadap penerimaan PAD di Pemkot Jayapura.  “Adanya pemekaran atau DOB itu sangat terasa, dimana aktivitas ekonomi jasa sangat terasa. Karena pusat-pusat pertumbuhan di ibukota  provinsi yang dimekarkan itu sudah mulai muncul di masing-masing DOB,” tutupnya.***

Ketika Pemkot Jayapura Menggelar Rakornis PAD Tahun 2023

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi teknis Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2023 di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (23/8). Apa saja yang dibahas dalam Rakornis tersebut ?

Laporan: Robert Mboik, Jayapura

PEMERINTAH kota Jayapura saat ini memiliki 32 potensi PAD yang secara langsung dikelola oleh sejumlah OPD di bawah kendali Bapenda. Namun dari jumlah tersebut ada sekirA 13 potensi PAD yang selama dikelola pemkot Jayapura terancam hilang dan hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola pemkot Jayapura.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi teknis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2023.

Kehilangan 13 potensi PAD ini tentunya tidak mudah bagi Pemkot Jayapura. Apalagi potensi yang hilang tersebut hampir setengah dari total potensi PAD yang selama ini digarap Pemkot Jayapura. Kehilangan 13 potensi PAD ini tentunya akan sangat berpengaruh bagi keuangan Pemkot jayapura di waktu-waktu yang akan datang.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi  yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut mulai tahun 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi  daerah dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.

Baca Juga :  Dokter Muda Uncen Dinilai Lebih Adaptif  Tugas di Papua

“Dari  Undang-Undang nomor 28 itu ada 32 potensi PAD,  kemudian di Undang-Undang Nomor 1 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah,” ungkap Frans Pekey, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, meski baru diberlakukan tahun 2024, namun penerapan aturan baru itu  tentunya sangat memengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengadalkan sektor perdagangan dan jasa.

Dia mencontohkan  sumber PAD yang dikelola oleh dinas perhubungan, hampir semuanya akan hilang,  selain pungutan pengelolaan kekayaan berupa aset seperti kapal atau kendaraan.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan tahun 2024 itu,  maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.

“Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan retribusi ini  menjadi tantangan  tersendiri dari pemerintah kota yang adalah kota jasa dan perdagangan. Kita tidak ada sumber daya alam untuk bagaimana  mengoptimalisasi terhadap 19 objek pajak dari retribusi tersebut. Maka betul-betul kita harus kerja keras, harus  menggali, mengoptimalisasikan 19 objek pajak dan retribusi tersebut,” harap Pekey.

Sementara itu, bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Jayapura dan sekitarnya dari awal tahun hingga Maret 2023 lalu, membuat Pemkot Jayapura mengeluarkan beberapa kebijakan kepada para wajib pajak dan retribusi terutama di sektor hotel dan restaurant.

Baca Juga :  Nekat Bawa Ganja di Jalur Resmi

Ini dikarenakan tingkat okupansi hotel selama kurun waktu terjadi gempa sangat minim.

Ini telah berdampak langsung terhadap penerimaan keuangan dari para pengelola restaurant dan perhotelan. Termasuk imbasnya sampai pemerintah memberikan diskon yang cukup besar dalam hal pembayaran pajak, kepada para wajib pajak perhotelan di kota Jayapura.

“Akhir tahun yang lalu  kita sudah tetapkan target PAD 2023, melalui rakor  kemudian ditetapkan dalam APBD, tiba-tiba bulan Januari, Februari, Maret, April 2023, terjadi bencana gempa bumi di kota Jayapura sehingga ada sejumlah sektor usaha yang mengalami dampak terutama di sektor perhotelan,” ungkap Frans Pekey.

Karena alasan itu, Pemkot Jayapura kemudian memberikan kompensasi berupa relaksasi pembayaran  sebesar 20 persen kepada para wanib pajak dan retribusi. “Ada beberapa kebijakan juga yang kita lakukan ada kebijakan relaksasi pajak terutama bagi dunia perhotelan selama 3 bulan kita berikan sebesar 20%. Mulai bulan Maret April dan Mei,” jelasnya.

Tidak hanya itu, terjadinya  pemekaran daerah otonom baru di Papua juga telah memberikan pengaruh tersendiri terhadap penerimaan PAD di Pemkot Jayapura.  “Adanya pemekaran atau DOB itu sangat terasa, dimana aktivitas ekonomi jasa sangat terasa. Karena pusat-pusat pertumbuhan di ibukota  provinsi yang dimekarkan itu sudah mulai muncul di masing-masing DOB,” tutupnya.***

Berita Terbaru

Artikel Lainnya