“Di undang-undang lama, nilai perhitungannya kecil, tetapi di undang-undang yang baru, di Perda kita ini, nilainya cukup tinggi. Sehingga mereka mengusulkan kepada pemerintah untuk kalau boleh meninjau kembali perhitungan pajak reklame,”katanya.
Dia menjelaskan tarif pajak reklame itu telah ditetapkan pemerintah pusat melalui undang-undang. Namun regulasi untuk penjabarannya ditetapkan melalui peraturan daerah dan peraturan Walikota. Oleh karena itu karena sudah dibuatkan dalam bentuk Perda maka sangat sulit bagi Pemkot Jayapura untuk merubah aturan itu dalam waktu dekat.
“Tetapi untuk peraturan wali kota kita akan kaji untuk memberikan kemudahan dan keringanan wajib pajak dan Retribusi Daerah di kota Jayapura. Karena bagaimanapun Kota Jayapura tidak memiliki sumber daya alam hanya mengandalkan sektor jasa,”tambahnya.(*/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos