Nyatakan “Perang” Lawan ASN Indisipliner, Pengawasan Dilakukan Berlapis

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengakui masih banyak kebiasaan ASN yang perlu segera dibenahi. Mulai dari rendahnya tingkat kehadiran saat apel pagi, pegawai yang masih kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja, hingga ketidakpatuhan terhadap kelengkapan atribut resmi seperti seragam dan tanda pengenal (name tag).

“Masuk tahun 2026 ini, kita rutin lakukan sidak di semua OPD,” ujar Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).

Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. “Pimpinan OPD harus menjadi contoh. Kalau pimpinannya disiplin, pegawainya akan ikut disiplin,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, Wali Kota Jayapura juga menetapkan kebijakan absensi empat kali sehari, yakni saat masuk kerja, sebelum istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja.

Baca Juga :  Ada Ledakan Saat 22 Rumah Prajurit Terbakar

Sistem ini diberlakukan untuk menutup celah bagi ASN yang keluar kantor tanpa alasan jelas, menghabiskan waktu nongkrong saat jam kerja, atau pulang sebelum waktunya.

“Dengan absensi empat kali sehari, pegawai yang keluar nongkrong atau pulang sebelum jam kerja bisa terpantau,” jelas Rustan.

Tak berhenti sampai di situ, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bahkan telah mengeluarkan peringatan keras kepada ASN yang masih membandel. Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang terus mengabaikan aturan.

“ASN yang tidak disiplin harus diberikan sanksi. Jika teguran lisan masih diabaikan, maka langkah tegas akan kita jalankan, mulai dari penahanan gaji hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Abisai.

Baca Juga :  Kampanye Lewat Baliho Itu Pola Lama, Lebih Efektif Lewat Media

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengakui masih banyak kebiasaan ASN yang perlu segera dibenahi. Mulai dari rendahnya tingkat kehadiran saat apel pagi, pegawai yang masih kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja, hingga ketidakpatuhan terhadap kelengkapan atribut resmi seperti seragam dan tanda pengenal (name tag).

“Masuk tahun 2026 ini, kita rutin lakukan sidak di semua OPD,” ujar Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).

Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. “Pimpinan OPD harus menjadi contoh. Kalau pimpinannya disiplin, pegawainya akan ikut disiplin,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, Wali Kota Jayapura juga menetapkan kebijakan absensi empat kali sehari, yakni saat masuk kerja, sebelum istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja.

Baca Juga :  Ijazah 60 Calon ASN Formasi Honorer Mimika Bermasalah

Sistem ini diberlakukan untuk menutup celah bagi ASN yang keluar kantor tanpa alasan jelas, menghabiskan waktu nongkrong saat jam kerja, atau pulang sebelum waktunya.

“Dengan absensi empat kali sehari, pegawai yang keluar nongkrong atau pulang sebelum jam kerja bisa terpantau,” jelas Rustan.

Tak berhenti sampai di situ, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bahkan telah mengeluarkan peringatan keras kepada ASN yang masih membandel. Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang terus mengabaikan aturan.

“ASN yang tidak disiplin harus diberikan sanksi. Jika teguran lisan masih diabaikan, maka langkah tegas akan kita jalankan, mulai dari penahanan gaji hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Abisai.

Baca Juga :  Peminat Pakaian Cabor Masih Tinggi, Tak Hanya Dijual di Pasar Tapi Juga Online

Berita Terbaru

Artikel Lainnya