Monday, October 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Penyelenggara Pilkada Harus Tegas, Jangan Pura-pura Tidak Tahu,

Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan

Tinggal hitungan  minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata  Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura’

Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri.  Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri  kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Baca Juga :  Bisa Sisihkan Uang, Biayai Pendidikan Anak Sampai Sarjana

   Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.

   Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga  pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.

  Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.

Baca Juga :  BPN Papua Serahkan Bantuan ke Lapas Abepura

   “Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).

  Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.

Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan

Tinggal hitungan  minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata  Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura’

Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri.  Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri  kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Baca Juga :  Jadi Ajang Lomba Bagi Penikmat Durian, Berharap Bisa Digelar Rutin

   Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.

   Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga  pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.

  Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.

Baca Juga :  Tak Sekedar Diberi Hak Pilih, Tapi Harus Diberi Ruang Berpartisipasi

   “Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).

  Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/