Monday, July 21, 2025
21.9 C
Jayapura

Tak Hanya Kekurangan Murid, Guru Juga Terancam Tunjangan Sertifikasi

Kepala SMA YPK Diaspora Kotaraja, Alfrets, S.Pd, M.Pd mengungkapkan kondisi itu terjadi setelah Pemkot Jayapura melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya pada saat penerimaan siswa baru. Dengan tujuan tidak membebani orang tua peserta didik dalam mendaftarkan anaknya, ke bangku sekolah.

Akan tetapi di satu sisi kebijakan wali kota tersebut sangat berdampak kepada sekolah swasta dari segi jumlah siswa. Kondisi ini pun sangat memprihatinkan dimana, SMA YPK Diaspora Kotaraja jumlah siswa yang mendaftar hanya mencapai 45 siswa. Jumlah tersebut diketahui berbanding jauh dengan tahun ajaran 2024/2025 atau sebelum ada peraturan walikota Jayapura terkait pendidikan gratis ini.

“Tahun ini kita menurun dari jumlah siswa. Animo masyarakat sangat menurun jika di bandingkan tahun 2024 lalu. Tahun lalu kita masih bisa mendapatkan 80-96 siswa sesuai dengan target kita. Tetapi setelah Perwal Jayapura berlaku kita kena dampaknya,” kata Alfrets kepada Cenderawasih Pos, di Kotaraja, Kamis (17/7).

Baca Juga :  Tujuh OPD Terima Penghargaan dari Ombudsan

Melihat kondisi itu, pihak sekolah pun mencoba mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa pendaftaran siswa baru, dari yang sebelumnya, 29 Juni menjadi 31 juli 2025.

Adapun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah itu akan mulai, Senin 21 juli hingga, 31 juli 2025 mendatang. Langkah itu diambil dengan harapan bagi siswa baru yang belum terakomodir bisa mendaftar di sekolah tersebut.

Menurut Alfrets, kondisi ini nanti akan sangat membawa dampak buruk bagi guru-guru Pegawai Negeri Swasta (PNS) maupun guru sertifikasi yang akan kekurangan jam mengajarnya.

Karena diketahui para guru mempunyai target jam mengajar tersendiri yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kemendikbud. Hal inipun harus didukung dengan jumlah siswa, jika jumlah siswanya sedikit maka otomatis jam mengajar juga akan kurang. Untuk diketahui satu Minggu, target mengajar dari para guru-guru ini sebanyak 24 jam.

Baca Juga :  Resmi Daftar Pilgub, Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Kesehatan-Pendidikan

“Kita melihat kebutuhan dari guru-guru ASN kita yang tentunya perlu memenuhi jam mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kemendikbud. Jika jumlah siswanya kurang maka guru-guru harus cari jalan untuk memenuhi target itu,” jelas kepsek.

Kepala SMA YPK Diaspora Kotaraja, Alfrets, S.Pd, M.Pd mengungkapkan kondisi itu terjadi setelah Pemkot Jayapura melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya pada saat penerimaan siswa baru. Dengan tujuan tidak membebani orang tua peserta didik dalam mendaftarkan anaknya, ke bangku sekolah.

Akan tetapi di satu sisi kebijakan wali kota tersebut sangat berdampak kepada sekolah swasta dari segi jumlah siswa. Kondisi ini pun sangat memprihatinkan dimana, SMA YPK Diaspora Kotaraja jumlah siswa yang mendaftar hanya mencapai 45 siswa. Jumlah tersebut diketahui berbanding jauh dengan tahun ajaran 2024/2025 atau sebelum ada peraturan walikota Jayapura terkait pendidikan gratis ini.

“Tahun ini kita menurun dari jumlah siswa. Animo masyarakat sangat menurun jika di bandingkan tahun 2024 lalu. Tahun lalu kita masih bisa mendapatkan 80-96 siswa sesuai dengan target kita. Tetapi setelah Perwal Jayapura berlaku kita kena dampaknya,” kata Alfrets kepada Cenderawasih Pos, di Kotaraja, Kamis (17/7).

Baca Juga :  Gara-gara Selingkuh, Karier Militer Hancur, Keluarga Berantakan

Melihat kondisi itu, pihak sekolah pun mencoba mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa pendaftaran siswa baru, dari yang sebelumnya, 29 Juni menjadi 31 juli 2025.

Adapun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah itu akan mulai, Senin 21 juli hingga, 31 juli 2025 mendatang. Langkah itu diambil dengan harapan bagi siswa baru yang belum terakomodir bisa mendaftar di sekolah tersebut.

Menurut Alfrets, kondisi ini nanti akan sangat membawa dampak buruk bagi guru-guru Pegawai Negeri Swasta (PNS) maupun guru sertifikasi yang akan kekurangan jam mengajarnya.

Karena diketahui para guru mempunyai target jam mengajar tersendiri yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kemendikbud. Hal inipun harus didukung dengan jumlah siswa, jika jumlah siswanya sedikit maka otomatis jam mengajar juga akan kurang. Untuk diketahui satu Minggu, target mengajar dari para guru-guru ini sebanyak 24 jam.

Baca Juga :  Tinggal Pilih Paket Tour, Fasilitas dan Pelayanan Dijamin Memuaskan 

“Kita melihat kebutuhan dari guru-guru ASN kita yang tentunya perlu memenuhi jam mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kemendikbud. Jika jumlah siswanya kurang maka guru-guru harus cari jalan untuk memenuhi target itu,” jelas kepsek.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya