Namun, dari total tersebut, pemerintah daerah baru menetapkan 30 wilayah adat dengan luas 1.041.183 juta hektar. Capaian ini menunjukkan bahwa pengakuan oleh pemerintah daerah masih sangat rendah, hanya sekitar 8% dari total wilayah adat yang telah teregistrasi di BRWA.
Sedangkan kata Hasbullah pengakuan Hutan Adat Kompleksitas penyelenggaraan yang bersyarat dan berliku serta minimnya alokasi dana untuk pengakuan wilayah adat menjadi faktor utama lambannya proses pengakuan ini.
Menurutnya, tanpa adanya komitmen nyata dari pemerintah, masyarakat adat terus menghadapi ketidakpastian hukum atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Lambat dan sedikitnya pengakuan wilayah adat berimplikasi pada meningkatnya potensi konflik tenurial di wilayah adat. Selain itu, deretan Proyek Strategis Nasional dan perizinan berusaha berbasis lahan yang mengubah bentang alam berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, sumber pangan lokal, dan kebudayaan masyarakat adat,” ungkap Kasmita Widodo, Kepala BRWA Nasional yang disampaikan Kepala BRAW Papua.