Thursday, March 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Tercatat 291 Wilayah Adat, Minimnya Pengakuan Berpotensi Konflik

Badan Registrasi Wialyah Adat (BRWA) Soal Pemetaan Wilayah Adat di Seluruh Papua

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Papua, kembali melakukan pemetaan wilayah adat di seluruh Papua, termasuk di Jayapura, dengan tujuan untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Kepala BRWA Tanah Papua Hasbullah Halil mengungkapkan  bahwa bersama Foker dan mitra CSo hingga pemerintah daerah, pihaknya akan terus mendorong pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.

  Hal itu disampaikan Hasbullah dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 15 tahun usia BRWA Nasional. Yang menjadi momentum refleksi dan aksi nyata dalam mendorong pengakuan wilayah adat di Indonesia terkhususnya di Papua.

Baca Juga :  Nyaris Setengah Abad Berselang, Syarat Perekrutan Sama seperti Generasi Pertama

  “Moment ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat Tanah Papua bersama Foker dan mitra CSo maupun pemerintah daerah dalam mendorong pengakuan wilayah adat di Tanah Papua,” kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/3).

   Kepala BRWA itu mengatakan laju pengakuan Wilayah Adat masih lamban hingga saat ini. Ungkapnya BRWA telah meregistrasi 291 wilayah adat di tanah Papua dengan luas mencapai 13,8 juta hektar, tersebar di 5 Provinsi dan 20 Kab. Kota.

Badan Registrasi Wialyah Adat (BRWA) Soal Pemetaan Wilayah Adat di Seluruh Papua

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Papua, kembali melakukan pemetaan wilayah adat di seluruh Papua, termasuk di Jayapura, dengan tujuan untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Kepala BRWA Tanah Papua Hasbullah Halil mengungkapkan  bahwa bersama Foker dan mitra CSo hingga pemerintah daerah, pihaknya akan terus mendorong pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.

  Hal itu disampaikan Hasbullah dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 15 tahun usia BRWA Nasional. Yang menjadi momentum refleksi dan aksi nyata dalam mendorong pengakuan wilayah adat di Indonesia terkhususnya di Papua.

Baca Juga :  Nyaris Setengah Abad Berselang, Syarat Perekrutan Sama seperti Generasi Pertama

  “Moment ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat Tanah Papua bersama Foker dan mitra CSo maupun pemerintah daerah dalam mendorong pengakuan wilayah adat di Tanah Papua,” kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/3).

   Kepala BRWA itu mengatakan laju pengakuan Wilayah Adat masih lamban hingga saat ini. Ungkapnya BRWA telah meregistrasi 291 wilayah adat di tanah Papua dengan luas mencapai 13,8 juta hektar, tersebar di 5 Provinsi dan 20 Kab. Kota.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/