Sayangnya, kata dr Izak, di seluruh Tanah Papua belum ada fasilitas Balai Rehabilitasi Psikososial untuk membina, melatih skill, dan menyiapkan mereka untuk kembali dan hidup produktif di tengah masyarakat. Rumah Sakit Jiwa Abepura, saat ini hanya sebatas mengobati, tetapi peran stakeholder lain sangat dibutuhkan.
“Jika ada pusat rehabilitasi, mereka para pengguna NAPZA dan ganja ini harus di-brainstorming, dibersihkan cara berpikirnya. Fungsi berpikirnya dipulihkan dulu,” ucap dr Izak.
Oleh karena itu, ia meminta semua stake holder lintas sektor harus bergerak bersama, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, TNI/Polri, semua harus bersama-sama. Perlu dibuat regulasi untuk menangani persoalan ini secara holistik. “Sebab mereka yang mengalami ODGJ juga dilindungi oleh HAM,” tegasnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos