Lebih lanjut, pasca penetapan Calon terpilih pihaknya juga menrima laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi Papua. Dimana diduga meloloskan Paslon yang menggunakan dokumen Palsu.
“Setelah dilakukan klarifikasi, juga tidak terbukti sehingga laporannya dihentikan,” ujar Amandus.
“Sejauh ini, ada 6 laporan yang kami terima dan semuanya ditolak karena tidak memenuhi unsur, yaitu syarat formil dan materil,” sambung Amandus menegaskan.
Lebih lanjut untuk tahapan Kampanye, pihaknya belum menemukan atau menerima laporan adanya pelanggaran. Meski demikian pihaknya berharap masing masing Paalon tidak melakukan pelanggaran, dengan tidak membawa isu sara dalam momentum tersebut.
“Sehingga pilkada di Papua ini berjalan aman dan lancar, kami harap tidak ada yang melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye ini,” pungkasnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos