Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Ada yang Sudah Jadi Gudang, Ada yang Masih Difungsikan Tapi Blower Rusak   

Melihat Kembali Pemanfaatan Ruang Merokok di Komplek Kantor Wali Kota Jayapura

Untuk memberikan kenyamanan dan udara yang bersih di tempat-tempat umum, Pemkot Jayapura telah memiliki Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah hampir delama tahun, seperti apa penerapan perda ini?

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  yang diatur dalam  Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 mencakup sejumlah tempat atau fasilitas umum. Yakni mulai dari fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

   Selain itu juga kawasan tanpa rokok ini juga diberlakukan di tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan hukum hingga tempat umum dan tempat lainnya. Sanksi administrasi setiap orang yang merokok ditempat KTR dikenakan denda Rp. 500.000.

  Sanksi administrasi setiap orang yang menjual rokok di wilayah KTR dikenakan denda Rp. 1.000.000. Sanksi administrasi setiap orang yang menyelenggarakan iklan dan mempromosikan rokok diwilayah KTR dikenakan denda Rp. 500.000.

  Terkait dengan penerapan Perda ini, Kantor Wali Kota Jayapura sebagai tempat kerja para ASN pemkot ini juga telah melakukan implementasi. Hanya saja, seiring waktu, tidak ada konsistensi, sehingga perda tersebut hanya perda saja. Taka da realisasi nyata di lapangan.

Baca Juga :  Coba “Main” Persuasif dan Minta Polisi Berinovasi

    Datang ke kawasan kantor pemkot Jayapura saat jam kerja, memang sedikit sulit menemukan orang-orang merokok bebas. Itu karena Pemkot Jayapura sejauh ini sudah memiliki aturan khusus bagi mereka yang suka merokok. Tidak sampai disitu, pemkot juga sudah menyiapkan ruang khusus.

   Misalnya dikomplek gedung kantor walikota, yang terdiri dari tiga lantai, disediakan dua ruang khusus untuk merokok, letaknya di lantai satu tepat dibelakang lobi utama pintu masuk kantor itu.  Kemudian dikantor otonom juga disediakan tempat khusus untuk merokok.

   Pantauan media ini,  sampai saat ini memang ruang tersebut masih digunakan.  Meskipun tidak semua ruangan yang disiapkan itu dipakai sesuai peruntukanya. Misalnya kantor bawah, hanya ada satu ruang yang dipakai, karena satu ruanganya sudah diisi dokumen dan kardus hampir setinggi ruangan itu.

   Satunya lagi masih ada, hanya saja tidak terawat. Satunya lagi memang masih berfungsi, tapi saat pegawai menggunakanya, pintunya harus dibuka karena blower yang berfungsi mengisap asap rokok sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsinya.

   Kondisi serupa juga terjadi di gedung atas atau sering disebut kantor otonom. Disana juga ada dua ruang merokok, tapi satu ruangnya sudah diisi dokumen covid 19, begitu juga blowernya sudah rusak.Meski demikian, pantauan media ini, tidak terlihat masyarakat atau pegawai  merokok sembarangan tempat.

Baca Juga :  Ranah KPU, Pemkot Tak Bisa Usulkan Pengembalian 40 Kursi DPRD 

   “Untuk merokok sembarangan sepertinya tidak, karena kami juga selalu awasi. Kalau rokok di dalam memang tidak sering, biasanya itu orang baru, tapi kami langsung arahkan keluar gedung ditempat bebas. Mungkin dia belum tahu aturan, karena didalam itu dulunya ada blower tapi mungkin sudah tidak berfungsi. Lebih tepatnya nanti tanya ke bagian umum” kata Loefler  Maniagasi, salah satu anggota satpol PP Kota Jayapura yang ditemui  Cenderawasih pos dilobi Kantor Walkot Jayapura belum lama ini.

   Sementara itu, Kepala bagian umum Setda Kota Jayapura, Yoseph Rumaikewi selaku penyedia dan pengelola aset itu menjelaskan, ruang merokok memang belakangan ini  kurang maksimal lagi sejak ada kerusakan pada blower yang berfungsi mengisap asap. Namun pegawai atau masyarakat tetap menggunakan ruang tersebut.

   “Tapi karena ini sudah tidak ada covid, maka kami akan lakukan perbaikan blowernya. Kami hanya bertugas menyediakan fasilitasnya sementara untuk penegakanya itu ada di Satpol PP. Tapi pada intinya fasilitas itu akan dibenahi kembali untuk dimanfaatkan,” pungkasnya. (*/tri)

Melihat Kembali Pemanfaatan Ruang Merokok di Komplek Kantor Wali Kota Jayapura

Untuk memberikan kenyamanan dan udara yang bersih di tempat-tempat umum, Pemkot Jayapura telah memiliki Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah hampir delama tahun, seperti apa penerapan perda ini?

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  yang diatur dalam  Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 mencakup sejumlah tempat atau fasilitas umum. Yakni mulai dari fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

   Selain itu juga kawasan tanpa rokok ini juga diberlakukan di tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan hukum hingga tempat umum dan tempat lainnya. Sanksi administrasi setiap orang yang merokok ditempat KTR dikenakan denda Rp. 500.000.

  Sanksi administrasi setiap orang yang menjual rokok di wilayah KTR dikenakan denda Rp. 1.000.000. Sanksi administrasi setiap orang yang menyelenggarakan iklan dan mempromosikan rokok diwilayah KTR dikenakan denda Rp. 500.000.

  Terkait dengan penerapan Perda ini, Kantor Wali Kota Jayapura sebagai tempat kerja para ASN pemkot ini juga telah melakukan implementasi. Hanya saja, seiring waktu, tidak ada konsistensi, sehingga perda tersebut hanya perda saja. Taka da realisasi nyata di lapangan.

Baca Juga :  Terminal Sepi, Sopir Angkot Pilih Tunggu Penumpang di Jalan

    Datang ke kawasan kantor pemkot Jayapura saat jam kerja, memang sedikit sulit menemukan orang-orang merokok bebas. Itu karena Pemkot Jayapura sejauh ini sudah memiliki aturan khusus bagi mereka yang suka merokok. Tidak sampai disitu, pemkot juga sudah menyiapkan ruang khusus.

   Misalnya dikomplek gedung kantor walikota, yang terdiri dari tiga lantai, disediakan dua ruang khusus untuk merokok, letaknya di lantai satu tepat dibelakang lobi utama pintu masuk kantor itu.  Kemudian dikantor otonom juga disediakan tempat khusus untuk merokok.

   Pantauan media ini,  sampai saat ini memang ruang tersebut masih digunakan.  Meskipun tidak semua ruangan yang disiapkan itu dipakai sesuai peruntukanya. Misalnya kantor bawah, hanya ada satu ruang yang dipakai, karena satu ruanganya sudah diisi dokumen dan kardus hampir setinggi ruangan itu.

   Satunya lagi masih ada, hanya saja tidak terawat. Satunya lagi memang masih berfungsi, tapi saat pegawai menggunakanya, pintunya harus dibuka karena blower yang berfungsi mengisap asap rokok sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsinya.

   Kondisi serupa juga terjadi di gedung atas atau sering disebut kantor otonom. Disana juga ada dua ruang merokok, tapi satu ruangnya sudah diisi dokumen covid 19, begitu juga blowernya sudah rusak.Meski demikian, pantauan media ini, tidak terlihat masyarakat atau pegawai  merokok sembarangan tempat.

Baca Juga :  Pasien Anak Dipindah ke Ruang Bedah, Ruang Instalasi Air - Listrik Rusak Total

   “Untuk merokok sembarangan sepertinya tidak, karena kami juga selalu awasi. Kalau rokok di dalam memang tidak sering, biasanya itu orang baru, tapi kami langsung arahkan keluar gedung ditempat bebas. Mungkin dia belum tahu aturan, karena didalam itu dulunya ada blower tapi mungkin sudah tidak berfungsi. Lebih tepatnya nanti tanya ke bagian umum” kata Loefler  Maniagasi, salah satu anggota satpol PP Kota Jayapura yang ditemui  Cenderawasih pos dilobi Kantor Walkot Jayapura belum lama ini.

   Sementara itu, Kepala bagian umum Setda Kota Jayapura, Yoseph Rumaikewi selaku penyedia dan pengelola aset itu menjelaskan, ruang merokok memang belakangan ini  kurang maksimal lagi sejak ada kerusakan pada blower yang berfungsi mengisap asap. Namun pegawai atau masyarakat tetap menggunakan ruang tersebut.

   “Tapi karena ini sudah tidak ada covid, maka kami akan lakukan perbaikan blowernya. Kami hanya bertugas menyediakan fasilitasnya sementara untuk penegakanya itu ada di Satpol PP. Tapi pada intinya fasilitas itu akan dibenahi kembali untuk dimanfaatkan,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya