Menyimak Fenomena Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi di Kota Jayapura
Kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi, justru sering menjadi korban tindak kekerasan fisik hingga kekerasan seksual. Bagi korban, pengalaman ini tentu menjadi beban berat dan trauma dalam hidupnya. Hal ini yang menjadi konsen dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Papua untuk menekan, supaya tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura
Saat ini banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, temasuk di Papua. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada orang dewasa, justru paling banyak menimpa pada anak remaja bahkan anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku kekerasan seksual bukan orang jauh, justru kebanyakan dilakukan oleh keluarga terdekat hingga orang tua korban.
Di Provinsi Papua sendiri menurut Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mencatat sebanyak 45 Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, 17 diantaranya kasus pelecehan atau kekerasan seksual, kekerasan fisik sebanyak 5 kasus, psikis 13 kasus, pelantaran 2 kasus, lainya sebanyak 9 kasus.
Kasus kekerasan seksual ini mayoritas dialami oleh remaja atau anak perempuan. Selain itu kasus kekerasan seksual juga terjadi di kalangan pelajar maupun mahasiswa. Yang dilakukan oleh guru, dosen, bahkan pengajar di lingkungan sekolah keagamaan. Hal ini bisa terjadi, karena terjadinya perbedaan usia dan kekuasaan, sebagai contoh antara dosen dan siswa, pelajar dan guru, begitu juga tokoh/pengajar agama.
Seperti diketahui masalah kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi di Papua, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan lainnya. Secara keseluruhan, Ketua Komisi KPAD Papua Yohana Itlay mengungkapkan, pihaknya mencatat 104 kasus kekerasan terhadap anak di 2024. Sebanyak 34 kasus terjadi pada anak laki-laki, sementara 70 kasus pada anak perempuan.