Sunday, May 18, 2025
23.7 C
Jayapura

99 Persen Disengaja, Kerugian Bisa Mencakup Aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial

  Sementara Kabid Damkar Pemkot Jayapura, Veronita S Kirana menyampaikan bahwa dari datanya tercatat bahwa untuk tahun 2023 hingga bulan Oktober tercatat ada 75 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya adalah Karhutla dan sisanya kebakaran bangunan.

   “Namun per 1 Nopember 2023 tercatat ada 77 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya Karhutla,” imbuhnya.

  Lalu dari analisanya selama ini dikatakan penyebabnya akibat kelalaian semisal membuang puntung rokok  sembarang, membakar sampah dan tidak dikawal hingga upaya membuka lahan dengan cara membakar. Untuk armada dalam menangani Karhutla sendiri dikatakan pihaknya memiliki armada yang cukup.

  Hanya terkadang dengan lokasi berbukit yang tidak memiliki akses jalan membuat timnya kesulitan mencapai lokasi. Disini Veronika menegaskan bahwa akan lebih baik menjauhkan situasi dari Karhutla  mengingat bila membesar dan tak bisa dikontrol apalagi yang terbakar adalah kawasan gambut maka biaya untuk pemadaman akan sangat mahal.

Baca Juga :  Sampah di Jalan Alternatif  Meresahkan

“Untuk menyewa heli waterbooming saja membutuhkan dana sekitar Rp 150 juta perjam. Bahkan tahun 2019 BPBP menganggarkan hingga mencapai Rp 3 triliun untuk menangani kebakaran di tahun tersebut,” tutupnya.

   Sekedar diketahui untuk sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan ataupun lahan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pasal 108 Ayat (1). 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3). 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/tri)

Baca Juga :  Jenuh Kelamaan Menunggu, Pedagang Berjualan dengan Lapak Darurat

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara Kabid Damkar Pemkot Jayapura, Veronita S Kirana menyampaikan bahwa dari datanya tercatat bahwa untuk tahun 2023 hingga bulan Oktober tercatat ada 75 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya adalah Karhutla dan sisanya kebakaran bangunan.

   “Namun per 1 Nopember 2023 tercatat ada 77 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya Karhutla,” imbuhnya.

  Lalu dari analisanya selama ini dikatakan penyebabnya akibat kelalaian semisal membuang puntung rokok  sembarang, membakar sampah dan tidak dikawal hingga upaya membuka lahan dengan cara membakar. Untuk armada dalam menangani Karhutla sendiri dikatakan pihaknya memiliki armada yang cukup.

  Hanya terkadang dengan lokasi berbukit yang tidak memiliki akses jalan membuat timnya kesulitan mencapai lokasi. Disini Veronika menegaskan bahwa akan lebih baik menjauhkan situasi dari Karhutla  mengingat bila membesar dan tak bisa dikontrol apalagi yang terbakar adalah kawasan gambut maka biaya untuk pemadaman akan sangat mahal.

Baca Juga :  Khusus untuk Presiden, Daging Wajib tanpa Lemak

“Untuk menyewa heli waterbooming saja membutuhkan dana sekitar Rp 150 juta perjam. Bahkan tahun 2019 BPBP menganggarkan hingga mencapai Rp 3 triliun untuk menangani kebakaran di tahun tersebut,” tutupnya.

   Sekedar diketahui untuk sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan ataupun lahan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pasal 108 Ayat (1). 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3). 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/tri)

Baca Juga :  Sempat Putus Asa, Terus Semangat, Siap Jual ke Pasaran Usai Urus Label Halal

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/