Sementara Kabid Damkar Pemkot Jayapura, Veronita S Kirana menyampaikan bahwa dari datanya tercatat bahwa untuk tahun 2023 hingga bulan Oktober tercatat ada 75 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya adalah Karhutla dan sisanya kebakaran bangunan.
“Namun per 1 Nopember 2023 tercatat ada 77 kasus kebakaran dimana 20 diantaranya Karhutla,” imbuhnya.
Lalu dari analisanya selama ini dikatakan penyebabnya akibat kelalaian semisal membuang puntung rokok sembarang, membakar sampah dan tidak dikawal hingga upaya membuka lahan dengan cara membakar. Untuk armada dalam menangani Karhutla sendiri dikatakan pihaknya memiliki armada yang cukup.
Hanya terkadang dengan lokasi berbukit yang tidak memiliki akses jalan membuat timnya kesulitan mencapai lokasi. Disini Veronika menegaskan bahwa akan lebih baik menjauhkan situasi dari Karhutla mengingat bila membesar dan tak bisa dikontrol apalagi yang terbakar adalah kawasan gambut maka biaya untuk pemadaman akan sangat mahal.
“Untuk menyewa heli waterbooming saja membutuhkan dana sekitar Rp 150 juta perjam. Bahkan tahun 2019 BPBP menganggarkan hingga mencapai Rp 3 triliun untuk menangani kebakaran di tahun tersebut,” tutupnya.
Sekedar diketahui untuk sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan ataupun lahan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pasal 108 Ayat (1). 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3). 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos