Wednesday, September 10, 2025
25.3 C
Jayapura

KPU Papua Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

“Yang menarik Majelis, Pemohon yang memenangi perolehan suaranya di TPS yang justru dipersoalkannya,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pihak Terkait.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan telah mengeluarkan saran perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan sejumlah KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap beberapa TPS terkait data pemilih, daftar hadir pemilih, pencatatan kejadian khusus, penyelesaian keberatan, dan hal lainnya.

KPU Provinsi Papua dikatakan akan mempertimbangkan dan hasil pertimbangan terhadap saran perbaikan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Papua.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Pihak Terkait karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Diakomodir Salurkan Suara di Pilkada

KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara. Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah.

Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

 

“Yang menarik Majelis, Pemohon yang memenangi perolehan suaranya di TPS yang justru dipersoalkannya,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pihak Terkait.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan telah mengeluarkan saran perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan sejumlah KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap beberapa TPS terkait data pemilih, daftar hadir pemilih, pencatatan kejadian khusus, penyelesaian keberatan, dan hal lainnya.

KPU Provinsi Papua dikatakan akan mempertimbangkan dan hasil pertimbangan terhadap saran perbaikan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Papua.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Pihak Terkait karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.

Baca Juga :  KPU RI Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU PPS

KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara. Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah.

Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya