Ketua PN Jayapura Soal Pemberlakukan Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2022, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti apa pemberlakukan aturan baru ini? Berikut penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Parlungguan Nababan.
Laporan: Carolus Daot_Jayapura.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, menyampaikan bahwa salah satu perubahan yang ada dalam PERMA tersebut adalah terkait pemanggilan sita atau eksekusi kepada pihak yang berperkara.
Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.
“Jadi kalau selama ini Jurusita PN yang mengirim surat sita secara langsung kepada pihak berperkara, tapi dengan adanya perubahan PERMA ini, nantinya petugas Kantor Pos yang akan mengirimkan surat itu kepada pihak yang berperkara,” jelas Ketua PN Jayapura kepada Cendrawasih pos, di ruang Kerjanya, Kamis (5/10).
Selain dilakukan melalui PT Pos, pemanggilan sita dan ekseskusi juga akan dilakukan melalaui pemerintahan setempat dari pihak yang berperkara.
“Tidak hanya Kantor Pos, tapi juga Lurah/Kepala Kampung, hal ini dilakukan apabila, saat pihak Kantor Pos mengirimkan surat sita ke pihak yang berperkara, tapi sampai di tempat orangnya tidak ada, maka surat panggilan itu bisa dititipkan ke pemerintahan nanti mereka yang akan kirimkan kepada pihak yang berperkara,” terang Mantan Clening Service itu.
Perubahan itu dilakukan untuk selain mengurangi beban biaya bagi pihak yang berperkara. Tapi juga, akurasi waktu pemanggilannya akan terdeteksi, serta sangat valid. Hal lain dari perubahan tersebut, walaupun tidak dilakukan langsung oleh jurus sita, maupun Juru Sita Pengganti Pengadilan, tapi pihak PN bisa mendeteksi sejauh mana surat panggilan itu dilakukan oleh pihak Kantor Pos.
“Kami (PN) bisa memantau secara elektronik, status surat pangilan sita itu apakah sudah dikirim ke pihak berperkara atau masih di pihak Kantor pos, itulah keunggulan dari perubahn sistem ini,” kata Nababan
“Proses ini dilakukan atas kerjama (MoU) Mahkamah Agung dengan pihak Kantor pos,” sambungnya.
Sistem inipun, lanjut Derman, telah dilakukan koordinasi kepada pihak PT Pos di seluruh Indonesia, termasuk juga di Kota Jayapura, pun juga kepada Pemerintah Kota Jayapura.
“Kami sudah gelar pertemuan dengan Pemerintah Kota, nantinya informasi ini akan disampaikan langsung oleh pemerintah Kota Jayapura kepada jajaran pemerintahan di masing masing Kelurahan/Kampung di Kota Jayapura.”tuturnya.
“Kami harap kepada masyarakat, terutama kepada pihak yang berperkara, tidak perlu kaget atau heran, apabila ada petugas Kantor Pos mengirimkan surat panggilan sita, karena itu sudah sesuai dengan aturan yang ada sekarang,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan perubahan PERMA tersebut akan dilakukan mulai tahun 2023 ini. Namun sebelumnya pihak PN Jayapura akan melakukan rapat koordinasi dengan stakholder terakit, guna untuk menyamakan format pembanggilan.
“Nanti kita akan undang, pihak pengacara, maupun pihak PT Pos, juga Pemerintah Kota Jayapura untuk menyamakan format dari surat panggilan itu. Sehingga dengan begitu masing masing pihak akan membantu mensosilisaikan kepada masyarakat,” ujarnya (*/tri)