Mengurai Pendistribusian BBM ke Kampung yang Identik dengan Tambang Ilegal
Salah satu perbincangan hangat di Kabupaten Mimika belakangan ini adalah terkait diamankannya 9 ton BBM bersubsidi jenis solar oleh aparatur kampung. Tak sedikit yang merasa terganggu dengan kejadian ini.
Laporan:Tim Cenderawasih Pos
Kasus penyelundupan 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diamankan oleh masyarakat saat hendak diselundupkan ke Kampung Wumuka pada 19 Agustus 2025 lalu kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Mimika.
Bahkan, kasus ini pun di bawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di ruang rapat kantor DPRK Mimika, Selasa, 2 September 2025. Dalam forum itu, aliansi yang mengatasnamakan Pemuda Mimika Bersatu itu pun mendesak dan mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Mimika untuk mengusut tuntas hal tersebut.
Persoalan 9 ton BBM bersubsidi ilegal ini kabarnya ada kaitannya dengan pertambangan ilegal di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah. Berdasarkan data yang dimiliki Cenderawasih Pos, Jumat, 22 Agustus 2025 sebanyak 9 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen kepemilikan berhasil diamankan oleh Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah.
BBM bersubsidi jenis solar tersebut rencananya akan dibongkar di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika, Papua Tengah. Pada hari itu, selain solar, sejumlah barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Kabupaten Mimika juga turut diamankan. Long boat tersebut selanjutnya diamankan di Pelabuhan Distrik Mimika Barat Tegah.