Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi

Abisai Rollo Saat Menandatangani Berita Acara Persidangan, di Gedung DPRD Kota Jayapura, Senin (4/9). (FOTO: Karel/Cepos)

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kota Jayapura yang Baru  Disahkan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun anggaran 2023 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura, telah memutuskan rancangan APBD Perubahan tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.  Lantas seperti apa postur APBD Perubahan ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Senin (4/9) petang kemarin, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemkot Jayapura memang sudah ditetapkan menjadi satu peraturan daerah. Secara garis besar, APBD Perubahan Pemkot Jayapura ini ditetapkan menjadi Rp.1.725.942.902.034.70, (Satu triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

   Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, MSi dalam kesempatan ini, menyampaikan sebagai lembaga representasi rakyat yang didalamnya melekat hak budget dan hak legislasi. Karena itu,  legilatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis alokasi sumber pendapatan daerah. Hal ini  guna menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembagunan serta pelayanan masyarakat dalam APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023.

  Hal tersebut dirasakan oleh eksekutif sebagai sebuah resonansi mekanisme check and balanced antara DPRD sebagai lembaga legislator dengan pemerintah daerah selaku eksekutor.

Baca Juga :  Kekurangan Guru Mata Pelajaran Umum, Masih Butuh Dukungan Sarpras

  “Segala pendapat dan koreksi yang disampaikan oleh alat alat kelengkapan dewan dalam mekanisme persidangan, akan menjadi perhatian eksekutif untuk penyempurnaan materi RAPBD Perubahan ini dan pembenahan untuk masa masa yang akan datang sesuai tanggungjawab yang diamanatkan oleh rakyat d iatas pundak kita masing masing,” ungkap Frans Pekey.

   Diapun mengharapkan produk keputusan dan komitmen kebijakan terhadap program dan kegiatan yang diikhtisarkan melalui rumusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023 ini, dapat diimplementasikan secara baik dan terukur dalam sisa waktu yang ada sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.

  “Oleh karena itu, saya perlu mengingatkan, khususnya kepada para pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran, baik pada jajaran eksekutif maupun legislatif agar segera memacu program dan kegiatan yang tinggal tiga bulan efektif baik untuk kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD induk tahun anggaran 2023 maupun APBF perubahan ini secara konsisten dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya,” pesannya.

    Sementara itu Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH.,M.H menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatian pihak eksekutif untuk dilaksanakan, diantaranya terkait nota keuangan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2023.

  Dimana  dalam pembukaan sidang total APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.725.942.902.034.70, (Satu trilyun tujuh ratus dua puluh lima miliar  sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

Baca Juga :  Sempat Mengira Aida Gizi Buruk karena Bobot Tak Ideal

  Dana tersebut  terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.539.537.916.349, (Satu trilyun lima ratus tiga puluh sembilan milyard lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

  Ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.186.404.985.685.70, (Seratus delapan puluh enam miliard empat ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh sen) atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar Rp.1.696.511.620.635.70, (Satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliard lima ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh sen).

  Ditambah lagi pengeluaran SK pembiayaan sebesar Rp.29.431.281.399, (dua puluh sembilan miliard empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu).

  Melihat kondisi struktur APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023 tersebut tentu dapat menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sampai saat ini masih sangat memiliki ketergantungan yang tinggi dalam pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat.

  “Untuk itu sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh AKD, baik badan Banggar Dewan, gabungan komisi komisi dewan dan Bapemperda dewan serta fraksi fraksi dewan, diharapkan menjadi perhatian dan dapat ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif,” pungkasnya. (rel)

Abisai Rollo Saat Menandatangani Berita Acara Persidangan, di Gedung DPRD Kota Jayapura, Senin (4/9). (FOTO: Karel/Cepos)

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kota Jayapura yang Baru  Disahkan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun anggaran 2023 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura, telah memutuskan rancangan APBD Perubahan tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.  Lantas seperti apa postur APBD Perubahan ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Senin (4/9) petang kemarin, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemkot Jayapura memang sudah ditetapkan menjadi satu peraturan daerah. Secara garis besar, APBD Perubahan Pemkot Jayapura ini ditetapkan menjadi Rp.1.725.942.902.034.70, (Satu triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

   Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, MSi dalam kesempatan ini, menyampaikan sebagai lembaga representasi rakyat yang didalamnya melekat hak budget dan hak legislasi. Karena itu,  legilatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis alokasi sumber pendapatan daerah. Hal ini  guna menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembagunan serta pelayanan masyarakat dalam APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023.

  Hal tersebut dirasakan oleh eksekutif sebagai sebuah resonansi mekanisme check and balanced antara DPRD sebagai lembaga legislator dengan pemerintah daerah selaku eksekutor.

Baca Juga :  Warga Sidrap di Kab. Jayapura Harus jadi Pemilih Cerdas

  “Segala pendapat dan koreksi yang disampaikan oleh alat alat kelengkapan dewan dalam mekanisme persidangan, akan menjadi perhatian eksekutif untuk penyempurnaan materi RAPBD Perubahan ini dan pembenahan untuk masa masa yang akan datang sesuai tanggungjawab yang diamanatkan oleh rakyat d iatas pundak kita masing masing,” ungkap Frans Pekey.

   Diapun mengharapkan produk keputusan dan komitmen kebijakan terhadap program dan kegiatan yang diikhtisarkan melalui rumusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023 ini, dapat diimplementasikan secara baik dan terukur dalam sisa waktu yang ada sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.

  “Oleh karena itu, saya perlu mengingatkan, khususnya kepada para pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran, baik pada jajaran eksekutif maupun legislatif agar segera memacu program dan kegiatan yang tinggal tiga bulan efektif baik untuk kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD induk tahun anggaran 2023 maupun APBF perubahan ini secara konsisten dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya,” pesannya.

    Sementara itu Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH.,M.H menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatian pihak eksekutif untuk dilaksanakan, diantaranya terkait nota keuangan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2023.

  Dimana  dalam pembukaan sidang total APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.725.942.902.034.70, (Satu trilyun tujuh ratus dua puluh lima miliar  sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

Baca Juga :  BMKG: Masyarakat Jangan Panik

  Dana tersebut  terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.539.537.916.349, (Satu trilyun lima ratus tiga puluh sembilan milyard lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

  Ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.186.404.985.685.70, (Seratus delapan puluh enam miliard empat ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh sen) atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar Rp.1.696.511.620.635.70, (Satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliard lima ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh sen).

  Ditambah lagi pengeluaran SK pembiayaan sebesar Rp.29.431.281.399, (dua puluh sembilan miliard empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu).

  Melihat kondisi struktur APBD perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2023 tersebut tentu dapat menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sampai saat ini masih sangat memiliki ketergantungan yang tinggi dalam pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat.

  “Untuk itu sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh AKD, baik badan Banggar Dewan, gabungan komisi komisi dewan dan Bapemperda dewan serta fraksi fraksi dewan, diharapkan menjadi perhatian dan dapat ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif,” pungkasnya. (rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya