Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Tidak Kompromi, Bandar dan Kurir Harus Ditindak dan Diproses Hukum

Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH (foto:Sulo/Cepos)

Mengenal Iptu Ishak Runtulalo, Kasat Narkoba Polres Merauke yang Baru

Kasat Narkoba Polres Merauke telah diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK kepada pejabat baru, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH. Seperti apa komitmennya  dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Merauke?

Laporan:  Yulius Sulo- Merauke

Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Merauke dari tahun ke tahun terus meningkat. Tidak hanya menyasar rang dewasa, namun juga  para pelajar dan mahasiswa yang notabene penerus bangsa ke depan.

Dari catatan kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian selama ini, paling banyak adalah Narkotika jenis  ganja dan sabu-sabu. ‘’Intinya, tugas saya di sini otomatis membantu Kapolres dalam rangka penanggulangan Narkotika dan Psikotropika,’’ kata Kasat Reserse Narkoba Ishak Oni Runtulalo mengawali perbincangan di ruang kerjanya, Kamis (2/6).

Menurut dia, selain melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan, pihaknya  juga tetap fokus melaksanakan kegiatan-kegiatan pada pencengahan. Namun, jika itu berhubungan  dengan bandar dan kurir, pihaknya tidak akan tolerir. Harus ditindak dan diproses sampai mendapatkan putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Kurikulum dan Alat Bantu/Praktek Disesuaikan dengan Kebutuhan Peserta Didik

Tapi kalau hanya sebagai pengguna dan ketergantungan, dengan aturan yang baru  tentang restorasi justice (RJ), ada mekanisme untuk bisa direstorasi. “Tentunya dalam restorasi ini kita libatkan instansi lain seperti BNN. Harus diasesmen di BNN Provinsi. Kemudian dari hasil  asesmen itu, apakah dapat  dilakukan restorasi justice atau tidak,’’terangnya.

Sebagai mantan Kasat  Narkoba Polres Boven Digoel,  tegas Ishak, pihaknya  tidak akan main-main soal penyalahgunaan Narkotika.  Tapi  harus tahu dengan adanya RJ  ini, jangan sampai nanti ada yang salah presepsi bahwa  Kasat Narkoba ini main kasus.   

“Kita harus telusuri dulu ke dalam. Karena untuk dapat diberikan RJ ini, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Ada aturannya. Misalnya,  untuk sabu-sabu. Sesuai SEMA 4 Mahkamah Agung, untuk kategori  pengguna sabu atau korban, batas pemakaiannya maksimal 1 gram ke bawah dapat dilkaukan restorasi. Sementara untuk ganja kering maksimal 5 gram,’’ katanya.

Baca Juga :  Kinerja BPSDM Patut Dievaluasi, BUMD Separoh Nafas Sebaiknya Ditutup

Namun untuk kurir atau bandar, kata dia, tidak ada ampun. Meski barang bukti yang ditemukan hanya nol koma, pelakunya tetap  diproses. ‘’Intinya kita punyai tekad sesuai dengan amanat pimpinan Polri bahwa Narkotika itu musuh kita bersama. Kalau kita tidak berantas Narkoba, maka otomatis anak cucu, generasi kita kedepannya rusak dan saya tidak mau ada  kesan bahwa mainkan  kasus. Karena Narkoba ini sangat  meresahkan,’’ tandasnya. 

Namun sebagai pejabat baru di Merauke, dirinya akan pelajari dan petakan terlebih dahulu seperti apa proses masuknya Narkotika ke Merauke tersebut. Apakah lewat jasa pengiriman atau cargo. Karena Merauke ini akses masuk yang cukup banyak. Bisa udara, laut dan darat. ‘’Tapi kalau untuk ganja, kita tahu selama ini umumnya masuk dari negara tetangga kita PNG,’’ pungkasnya. (*)

Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH (foto:Sulo/Cepos)

Mengenal Iptu Ishak Runtulalo, Kasat Narkoba Polres Merauke yang Baru

Kasat Narkoba Polres Merauke telah diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK kepada pejabat baru, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH. Seperti apa komitmennya  dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Merauke?

Laporan:  Yulius Sulo- Merauke

Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Merauke dari tahun ke tahun terus meningkat. Tidak hanya menyasar rang dewasa, namun juga  para pelajar dan mahasiswa yang notabene penerus bangsa ke depan.

Dari catatan kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian selama ini, paling banyak adalah Narkotika jenis  ganja dan sabu-sabu. ‘’Intinya, tugas saya di sini otomatis membantu Kapolres dalam rangka penanggulangan Narkotika dan Psikotropika,’’ kata Kasat Reserse Narkoba Ishak Oni Runtulalo mengawali perbincangan di ruang kerjanya, Kamis (2/6).

Menurut dia, selain melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan, pihaknya  juga tetap fokus melaksanakan kegiatan-kegiatan pada pencengahan. Namun, jika itu berhubungan  dengan bandar dan kurir, pihaknya tidak akan tolerir. Harus ditindak dan diproses sampai mendapatkan putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Tulisan Tangan dengan Tinta yang Tersimpan Rapat di Kotak Kayu

Tapi kalau hanya sebagai pengguna dan ketergantungan, dengan aturan yang baru  tentang restorasi justice (RJ), ada mekanisme untuk bisa direstorasi. “Tentunya dalam restorasi ini kita libatkan instansi lain seperti BNN. Harus diasesmen di BNN Provinsi. Kemudian dari hasil  asesmen itu, apakah dapat  dilakukan restorasi justice atau tidak,’’terangnya.

Sebagai mantan Kasat  Narkoba Polres Boven Digoel,  tegas Ishak, pihaknya  tidak akan main-main soal penyalahgunaan Narkotika.  Tapi  harus tahu dengan adanya RJ  ini, jangan sampai nanti ada yang salah presepsi bahwa  Kasat Narkoba ini main kasus.   

“Kita harus telusuri dulu ke dalam. Karena untuk dapat diberikan RJ ini, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Ada aturannya. Misalnya,  untuk sabu-sabu. Sesuai SEMA 4 Mahkamah Agung, untuk kategori  pengguna sabu atau korban, batas pemakaiannya maksimal 1 gram ke bawah dapat dilkaukan restorasi. Sementara untuk ganja kering maksimal 5 gram,’’ katanya.

Baca Juga :  Latihan Pagi Sore, 30 Capaska Siap Jalankan Tugas

Namun untuk kurir atau bandar, kata dia, tidak ada ampun. Meski barang bukti yang ditemukan hanya nol koma, pelakunya tetap  diproses. ‘’Intinya kita punyai tekad sesuai dengan amanat pimpinan Polri bahwa Narkotika itu musuh kita bersama. Kalau kita tidak berantas Narkoba, maka otomatis anak cucu, generasi kita kedepannya rusak dan saya tidak mau ada  kesan bahwa mainkan  kasus. Karena Narkoba ini sangat  meresahkan,’’ tandasnya. 

Namun sebagai pejabat baru di Merauke, dirinya akan pelajari dan petakan terlebih dahulu seperti apa proses masuknya Narkotika ke Merauke tersebut. Apakah lewat jasa pengiriman atau cargo. Karena Merauke ini akses masuk yang cukup banyak. Bisa udara, laut dan darat. ‘’Tapi kalau untuk ganja, kita tahu selama ini umumnya masuk dari negara tetangga kita PNG,’’ pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya