Saturday, May 11, 2024
23.7 C
Jayapura

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

  Menurut mereka, apabila SK tersebut tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat adat setempat. Dan menjadi pintu masuk bagi jnvestor untuk merampas tanah ada di Papua.

  “Apabila SK Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tetap berlaku, maka akan berdampak pada hilangnya tanah dan hutan adat dalam wilayah marga Awyo sebagai bagian dari suku Woro yang kita tau bersama bahwa hutan adat tersebut sangat memberi dampak pada kehidupan masyaraka setempat,” kata Ansatasya.

  Pada prinsipnya lanjut Anastasya perjuangan Pimpinan Marga Woro dalam memperjuangkan tanah dan hutan adat Awyo bukan semata mata untuk kepetingannya pribadi mereka, namun bagi seluruh komunitas marganya yang masih hidup maupun anak cucunya dalam wilayah adat marganya.

Baca Juga :  Kaget Dilarang Datang ke Hotel Bapaknya, Semua Aset Ternyata Sudah Dialihkan

  “Untuk itu kami harapkan agar Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara jeli, serta memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat adat,” harapnya.

   Senada juga disampaikan oleh Direktur Wahli Papua, Maikel Peuki, dimana dikatakanya bahwa dasar adanya gugatan tersebut oleh Frengky Woro selaku pimpinan Marga Woro yang merupakan, bagian dari Suku Awyu, terjadi karena mereka menilai proses pengurusan lahan hutan adat tersebut tidak melibatkan masyarakat adat setempat.

   “Masyarakat adat merasa proses pengurusan SK tanah ini, sangat merugikan mereka karena mereka tidak dilibatkan,” kata Maikel.

  Sementara Emanuel Gobay selaku Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua menyampaikan dalam perkara tersebut secara prinsip ada banyak isu yang mereka ajukan sebagai dalil gugatan diantaranya, isu tentang masyarakat ada dan hak hak yang melekat pada mereka. Dimana menurutnya Frengky Woro dalam menggugat DPMPTSP Papua, betul betul memperjuangkan hak masyarakat adat, dan juga anak cucu mereka.

Baca Juga :  Siapkan Dewan Kehormatan Penindak Advokat Nakal

    Merekapun mengaggap perjuangan Frangky Woro tersebut harus didorong. Sebab eksistensi    pimpinan marga beserta hak haknya yang melekat pada pimpinan marga diakui oleh negara.

  Untuk itu apabila ada inverstor yang masuk untuk membuka usaha diatas tanah adat di Papua, harusnya Pemerintah hadir sebagai mediator antara Masyarakat adat dan Investor. Sebab hak masyarakat adat diakui oleh negara.

  “Tapi sayangnya dalam menerbitkan SK ini, DPMPTSP justru tidak melibatkan pimpinan marga Woro sebagai bagian dari suku Wayo,” tandas Emanuel.

  Menurut mereka, apabila SK tersebut tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat adat setempat. Dan menjadi pintu masuk bagi jnvestor untuk merampas tanah ada di Papua.

  “Apabila SK Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tetap berlaku, maka akan berdampak pada hilangnya tanah dan hutan adat dalam wilayah marga Awyo sebagai bagian dari suku Woro yang kita tau bersama bahwa hutan adat tersebut sangat memberi dampak pada kehidupan masyaraka setempat,” kata Ansatasya.

  Pada prinsipnya lanjut Anastasya perjuangan Pimpinan Marga Woro dalam memperjuangkan tanah dan hutan adat Awyo bukan semata mata untuk kepetingannya pribadi mereka, namun bagi seluruh komunitas marganya yang masih hidup maupun anak cucunya dalam wilayah adat marganya.

Baca Juga :  Tak Bisa Ketemu Gubernur, Ratusan Warga Protes

  “Untuk itu kami harapkan agar Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara jeli, serta memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat adat,” harapnya.

   Senada juga disampaikan oleh Direktur Wahli Papua, Maikel Peuki, dimana dikatakanya bahwa dasar adanya gugatan tersebut oleh Frengky Woro selaku pimpinan Marga Woro yang merupakan, bagian dari Suku Awyu, terjadi karena mereka menilai proses pengurusan lahan hutan adat tersebut tidak melibatkan masyarakat adat setempat.

   “Masyarakat adat merasa proses pengurusan SK tanah ini, sangat merugikan mereka karena mereka tidak dilibatkan,” kata Maikel.

  Sementara Emanuel Gobay selaku Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua menyampaikan dalam perkara tersebut secara prinsip ada banyak isu yang mereka ajukan sebagai dalil gugatan diantaranya, isu tentang masyarakat ada dan hak hak yang melekat pada mereka. Dimana menurutnya Frengky Woro dalam menggugat DPMPTSP Papua, betul betul memperjuangkan hak masyarakat adat, dan juga anak cucu mereka.

Baca Juga :  Ada Yang Pesan Semalam Harus Jadi, Ada Yang Minta Perajinnya Puasa

    Merekapun mengaggap perjuangan Frangky Woro tersebut harus didorong. Sebab eksistensi    pimpinan marga beserta hak haknya yang melekat pada pimpinan marga diakui oleh negara.

  Untuk itu apabila ada inverstor yang masuk untuk membuka usaha diatas tanah adat di Papua, harusnya Pemerintah hadir sebagai mediator antara Masyarakat adat dan Investor. Sebab hak masyarakat adat diakui oleh negara.

  “Tapi sayangnya dalam menerbitkan SK ini, DPMPTSP justru tidak melibatkan pimpinan marga Woro sebagai bagian dari suku Wayo,” tandas Emanuel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya