Menurut Rustam, pemerintah semestinya sudah mengambil tindakan tegas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai adanya pasar-pasar di beberapa tempat yang disebutkan di atas.
Sebab, pasar resmi yang diakui pemerintah dan sebagai penarik retribusi terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pasar Sentral Timika.
Sedangkan, Pasar Gorong-Gorong dan eks Pasar Swadaya seharusnya sudah tidak lagi beroperasi dan dianggap ilegal karena tidak menghasilkan apa pun untuk daerah. (mww/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos