Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

UMK Mimika Tahun 2024 Ditetapkan Rp 4,6 Juta

TIMIKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika telah menggelar sidang penetapan Upah Minum Kabupaten Mimika Tahun 2024 bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan pengusaha melalui KADIN.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga ditemui Senin (4/12/2023) mengatakan, UMK Mimika Tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari sebelumnya Rp 4,3 juta jadi Rp 4,6 juta.

Kenaikan ini kata dia, tidak sebesar kenaikan dari Tahun 2021 ke Tahun 2022. Dimana sebelumnya Rp 3,9 juta langsung naik jadi Rp 4,3 juta. “Itu dulu naiknya sekitar 6 persen, sekarang naik 2 persen,” katanya.

UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang. Disnakertrans Mimika akan membuat surat penetapan yang ditandatangani oleh Bupati Mimika kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Papua.

Baca Juga :  Pemkab Yalimo Ajak Guru di 5 Distrik Bekerjasama

Menurut Paulus, kenaikan ini terjadi karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di Mimika mengalami peningkatan. Begitupun dengan inflasi yang tidak stabil sehingg turut mempengaruhi daya beli masyarakat. “Itu indikator kita menetapkan kenaikan UMK sebesar 2 persen jadi Rp 4,6 juta,” tandasnya.(ryu)

TIMIKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika telah menggelar sidang penetapan Upah Minum Kabupaten Mimika Tahun 2024 bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan pengusaha melalui KADIN.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga ditemui Senin (4/12/2023) mengatakan, UMK Mimika Tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari sebelumnya Rp 4,3 juta jadi Rp 4,6 juta.

Kenaikan ini kata dia, tidak sebesar kenaikan dari Tahun 2021 ke Tahun 2022. Dimana sebelumnya Rp 3,9 juta langsung naik jadi Rp 4,3 juta. “Itu dulu naiknya sekitar 6 persen, sekarang naik 2 persen,” katanya.

UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang. Disnakertrans Mimika akan membuat surat penetapan yang ditandatangani oleh Bupati Mimika kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Papua.

Baca Juga :  Pernah Dibayar Dua Kali, Belum Ada Sertifikat Pelepasan

Menurut Paulus, kenaikan ini terjadi karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di Mimika mengalami peningkatan. Begitupun dengan inflasi yang tidak stabil sehingg turut mempengaruhi daya beli masyarakat. “Itu indikator kita menetapkan kenaikan UMK sebesar 2 persen jadi Rp 4,6 juta,” tandasnya.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya