Saturday, September 14, 2024
28.7 C
Jayapura

DJP Papabrama  Lakukan Edukasi Coretax ke Wajib Pajak

JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah memulai kegiatan edukasi mengenai Coretax kepada Wajib Pajak di Wilayah Jayapura dan sekitarnya,  Selasa (27/8) di aula lantai 3 Kanwil DJP Papabrama.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan  Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, DJP sedang mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi baru yang akan menggantikan sistem administrasi yang ada saat ini yaitu SIDJP.

“Coretax adalah bagian dari reformasi teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (28/8) kemarin.

Lanjutnya, setelah melalui berbagai uji coba, DJP merencanakan peluncuran Coretax pada Desember 2024. Sebagai persiapan menuju peluncuran tersebut, DJP sedang melaksanakan migrasi data dari sistem administrasi lama ke Coretax serta memberikan pelatihan bagi pegawai DJP.

Baca Juga :  Pasca DOB, Dinkes Papua Maksimalkan Pelayanan di 9 Kabupaten/kota

“Terdapat lima rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh Wajib Pajak untuk saat ini yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Tax Account Management(TAM), Layanan Edukasi Perpajakan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), ” terangnya.

Coretax dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui prinsip Service, Excellent Assurance, Law Enforcement (SALE). Prinsip ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dengan sistem yang lebih otomatis dan data yang lebih terintegrasi.

Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak dengan memungkinkan Wajib Pajak melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, sistem ini juga mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

“Pada tahap awal edukasi ini, Kanwil DJP Papabrama berencana memberikan edukasi kepada sekitar 250 Wajib Pajak di Wilayah Jayapura dan sekitarnya. Kegiatan edukasi akan diadakan 3 hari dalam seminggu, dengan setiap sesi melibatkan sekitar 20 Wajib Pajak Strategis di Wilayah Jayapura dan sekitarnya, ” jelasnya.

Baca Juga :  Ekonomi Regional Papua Alami Pertumbuhan

Diharapkan, Wajib Pajak yang terlibat akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan penggunaan sistem tersebut.

Selama edukasi, Wajib Pajak dapat merasakan secara langsung antar pengguna Coretax, melakukan simulasi pelaporan, serta pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Bukti Potong secara langsung.

“Edukasi tahap awal ini memerlukan akses intranet milik DJP sehingga cakupan edukasi masih terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang masuk dalam daftar edukasi. Namun, DJP sedang mengembangkan metode edukasi yang dapat diakses melalui internet agar cakupan edukasi terhadap Wajib Pajak dapat diperluas, “ungkapnya.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi. (ana/ary)

JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah memulai kegiatan edukasi mengenai Coretax kepada Wajib Pajak di Wilayah Jayapura dan sekitarnya,  Selasa (27/8) di aula lantai 3 Kanwil DJP Papabrama.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan  Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, DJP sedang mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi baru yang akan menggantikan sistem administrasi yang ada saat ini yaitu SIDJP.

“Coretax adalah bagian dari reformasi teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (28/8) kemarin.

Lanjutnya, setelah melalui berbagai uji coba, DJP merencanakan peluncuran Coretax pada Desember 2024. Sebagai persiapan menuju peluncuran tersebut, DJP sedang melaksanakan migrasi data dari sistem administrasi lama ke Coretax serta memberikan pelatihan bagi pegawai DJP.

Baca Juga :  Hunian Kamar Hotel Horison Full,  Swiss-belhotel Siapkan Pelayanan Ekstra

“Terdapat lima rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh Wajib Pajak untuk saat ini yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Tax Account Management(TAM), Layanan Edukasi Perpajakan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), ” terangnya.

Coretax dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui prinsip Service, Excellent Assurance, Law Enforcement (SALE). Prinsip ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dengan sistem yang lebih otomatis dan data yang lebih terintegrasi.

Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak dengan memungkinkan Wajib Pajak melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, sistem ini juga mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

“Pada tahap awal edukasi ini, Kanwil DJP Papabrama berencana memberikan edukasi kepada sekitar 250 Wajib Pajak di Wilayah Jayapura dan sekitarnya. Kegiatan edukasi akan diadakan 3 hari dalam seminggu, dengan setiap sesi melibatkan sekitar 20 Wajib Pajak Strategis di Wilayah Jayapura dan sekitarnya, ” jelasnya.

Baca Juga :  Raport Pendidikan SMPN 1  Setiap Tahun Meningkat

Diharapkan, Wajib Pajak yang terlibat akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan penggunaan sistem tersebut.

Selama edukasi, Wajib Pajak dapat merasakan secara langsung antar pengguna Coretax, melakukan simulasi pelaporan, serta pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Bukti Potong secara langsung.

“Edukasi tahap awal ini memerlukan akses intranet milik DJP sehingga cakupan edukasi masih terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang masuk dalam daftar edukasi. Namun, DJP sedang mengembangkan metode edukasi yang dapat diakses melalui internet agar cakupan edukasi terhadap Wajib Pajak dapat diperluas, “ungkapnya.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya