Friday, June 27, 2025
20.9 C
Jayapura

Tarif PPh 0,5 Persen Dinilai Mendukung Perkembangan UMKM di Papua

Kata John, perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan sekitarnya.

“Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta momentum untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, insentif PPh final 0,5% sudah diberikan selama tujuh tahun dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiscal. (dil/fia).

Baca Juga :  BI: Wisata Lintas Batas Bisa Jadi Sumber Ekonomi Baru

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kata John, perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan sekitarnya.

“Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta momentum untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, insentif PPh final 0,5% sudah diberikan selama tujuh tahun dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiscal. (dil/fia).

Baca Juga :  Di Biak Perekonomian Lesu, Sektor Jasa Merosot Tajam

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya