JAYAPURA – Dosen Tetap Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura dan Ketua Komite Integritas Akademik STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus menyebut tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Papua.
Manfaat positif yang dimaksudkan John adalah mendorong partisipasi dalam sistem perpajakan formal, insentif pajak dengan tarif rendah diharapkan menarik lebih banyak UMKM untuk terdaftar dan meningkatkan kepatuhan pajak serta memperluas basis pajak dan pendapatan negara.
“Kebijakan ini juga bertujuan menambah jumlah Wajib Pajak UMKM, memperkuat pendapatan negara, dan menciptakan sistem keuangan yang inklusif, integrasi UMKM ke ekosistem ekonomi formal, memperkuat ekosistem usaha, mendukung transformasi digital UMKM serta insentif mendorong UMKM beradaptasi dengan teknologi, memperluas pasar digital,” terangnya, Selasa (24/6).
Menurutnya, kebijakan ini mendukung perkembangan UMKM, meningkatkan daya saing, dan mendorong kontribusi terhadap ekonomi nasional dan komitmen terhadap ekonomi inklusif dan digital.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekonomi inklusif berbasis teknologi, menjadikan UMKM motor penggerak nasional,” kata John.