JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Dr.Ir.H.Rustan Saru, MM.,mengungkapkan, dengan dikeluarkannya instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Jayapura, saat ini pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura sudah 0 terkonfirmasi. Maka, aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sudah bisa berjalan 1x 24 jam.
“Sekarang jam operasional dan jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan pusat perbelanjaan, pertokoan pasar tradisional, dan pedagang kaki lima restoran, rumah makan, tempat karaoke tempat wisata alam, bar dan diskotik, tempat olahraga tempat pertemuan dan kegiatan, tempat kegiatan resepsi pernikahan, bengkel, mebelair, tempat usaha lain dan aktivitas masyarakat dapat dilakukan selama 1×24 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”Katanya saat ditemuipada kegiatan Halalbihalal Paguyuban Pasundan 1913 Papua di lokasi Festival Teluk Humbold, Pantai Hamadi.(22/5)kemarin.
Rustan Saru, mengakui, dengan pandemi covid 19 Sudah 0 terkonfirmasi tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit, masyarakat juga sudah bebas keluar rumah tidak memakai masker namun dalam ruangan tertutup tetap harus memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan sedangkan bagi masyarakat lansia dan mempunyai penyakit bawaan atau komorfit tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker jika berada di luar rumah.
“Dengan dikeluarkannya instruksi ini tentu akan membantu Pemkot Jayapura dalam peningkatan pemulihan ekonomi dan aktivitas masyarakat bisa berjalan maksimal, karena sudah 2 tahun lebih adanya pandemi Covid-19 membuat perekonomian tidak berjalan maksimal kegiatan masyarakat juga terbatasi,”Ucapnya.
Walaupun demikian, Rustan Saru juga meminta pada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi secara komplit untuk segera melakukan vaksinasi karena hal ini untuk meningkatkan kekebalan tubuh secara massal.(dil/gin).