Rama menjelaskan, sebagian besar pedagang yang menjual Minyakita merupakan pengecer independen yang belum terdaftar secara resmi di Dinas Perdagangan. Karena itu, selain memberikan teguran kepada pedagang yang menjual di atas HET, pihaknya juga membantu proses legalisasi usaha mereka.
“Bagi pengecer yang kedapatan menjual di atas HET, kami berikan teguran. Namun kami juga memfasilitasi mereka untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Perdagangan agar dapat menjadi mitra Bulog dan memperoleh pasokan dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap potensi aksi spekulasi maupun penimbunan menjelang pengumuman kenaikan harga, Satgas Pangan Papua memastikan pengawasan distribusi terus diperketat. Saat ini pengawasan difokuskan pada empat distributor swasta utama yang beroperasi di Jayapura, selain jalur distribusi resmi melalui Bulog.
“Kami bergerak berdasarkan data. Distribusi melalui Bulog sejauh ini aman. Namun yang kami antisipasi adalah pergerakan distribusi dari empat perusahaan distributor swasta di Jayapura. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kecurangan sejak dini,” tegas Rama.
Hingga kini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi penimbunan maupun praktik monopoli yang melanggar aturan. Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.
“Sejauh ini belum ada temuan penimbunan. Namun apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Rama menjelaskan, sebagian besar pedagang yang menjual Minyakita merupakan pengecer independen yang belum terdaftar secara resmi di Dinas Perdagangan. Karena itu, selain memberikan teguran kepada pedagang yang menjual di atas HET, pihaknya juga membantu proses legalisasi usaha mereka.
“Bagi pengecer yang kedapatan menjual di atas HET, kami berikan teguran. Namun kami juga memfasilitasi mereka untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Perdagangan agar dapat menjadi mitra Bulog dan memperoleh pasokan dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap potensi aksi spekulasi maupun penimbunan menjelang pengumuman kenaikan harga, Satgas Pangan Papua memastikan pengawasan distribusi terus diperketat. Saat ini pengawasan difokuskan pada empat distributor swasta utama yang beroperasi di Jayapura, selain jalur distribusi resmi melalui Bulog.
“Kami bergerak berdasarkan data. Distribusi melalui Bulog sejauh ini aman. Namun yang kami antisipasi adalah pergerakan distribusi dari empat perusahaan distributor swasta di Jayapura. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kecurangan sejak dini,” tegas Rama.
Hingga kini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi penimbunan maupun praktik monopoli yang melanggar aturan. Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.
“Sejauh ini belum ada temuan penimbunan. Namun apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.