JAYAPURA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Manager Operasional Pelayanan Publik Perum Bulog Kanwil Papua, Guido Pereira mengatakan, terkait dengan HET yang disalurkan Bulog dipastikan tidak ada kendala.
“Terkait dengan peraturan Bapenas TMT 1,yakni kenaikan harga beras Medium pada Juni 2024, kami Bulog Papua dan Papua Barat tidak ada yang perlu dikhawatirkan, harga yang kami tentukan sudah sesuai, kami Bulog menjual dari gudang Rp 11.600/kg di pasaran HET Rp 13.500,”ung- kapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (10/6) kemarin.
Diakuinya, tidak hanya be- ras medium, beras premium juga telah ditetapkan HET, di mana penjual tidak boleh men jual lebih dari HET tersebut, karena akan diberikan sanksi.
Harga beras Bulog di Papua masih tergolong stabil, untuk permintaan beras juga masih stabil, seperti halnya beras premium maupun medium stabil.
“Permintaan beras premium, kami menjatah satu RPK (Rumah Pangan Kita) masing-ma sing 2 ton setiap minggu, namun jika habis sebelum satu minggu maka bisa diajukan permintaan kepada kami, ” tandasnya. (ana/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â