Namun yang ditanggung pemerintah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan (November 2023 sampai dengan Desember 2024). Pemberian PPN-DTP dilakukan dengan ketentuan: (i) bulan November 2023 – Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen, dan (ii) bulan Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Selain itu, Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp20 juta per rumah.
“Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta dapat menjaga pertumbuhan ekonomi 2023 di kisaran 5 persen,” pungkas Sri Mulyani. (*)
Sumber: Jawapos
Namun yang ditanggung pemerintah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan (November 2023 sampai dengan Desember 2024). Pemberian PPN-DTP dilakukan dengan ketentuan: (i) bulan November 2023 – Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen, dan (ii) bulan Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Selain itu, Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp20 juta per rumah.
“Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta dapat menjaga pertumbuhan ekonomi 2023 di kisaran 5 persen,” pungkas Sri Mulyani. (*)
Sumber: Jawapos