Saturday, May 11, 2024
23.7 C
Jayapura

3 Stimulus Fiskal Dirilis di Tengah Ketidakpastian Global

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah RI menerapkan paket kebijakan atau stimulus fiskal untuk stabilisasi ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat. Berikut ini, tiga stimulus fiskal Pemerintah yang diterapkan di tengah ketidakpastian ekonomi global:

1. Penebalan Bansos

Kebijakan pertama, yaitu Penebalan Bansos untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan. Kebijakan ini meliputi Pemberian tambahan bantuan pangan beras sebesar 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 1 bulan (Desember 2023) dengan sasaran 21,3 juta KPM meliputi Penerima PKH dan/atau Sembako, dengan anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Lalu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp200 ribu per bulan yang diberikan selama 2 bulan, yakni pada November – Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima sembako dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 7,52 triliun.

2. Percepatan penyaluran KUR

Baca Juga :  BI Papua Menginisiasi Pelaksanaan Vaksinasi Instansi Vertikal

Percepatan Penyaluran Program KUR ditujukan untuk penguatan UMKM guna menopang pertumbuhan di tengah peningkat an suku bunga. Percepatan penyaluran program KUR tersebut dilakukan melalui weekend banking, sehingga penyerapan penyaluran KUR diharapkan dapat meningkat dan lebih optimal.

3. Penguatan sektor perumahan

Stimulus ini diberikan sebagai bentuk penguatan untuk sektor perumahan dengan pertimbangan efek ganda. Sampai dengan September 2023, kinerja sektor Perumahan berada dalam tren melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor ini.

Adapun dukungan yang diberikan untuk sektor perumahan ditargetkan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Permintaan Ayam Stabil, Telur Meningkat

Dukungan untuk rumah komersial diberikan melalui pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah RI menerapkan paket kebijakan atau stimulus fiskal untuk stabilisasi ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat. Berikut ini, tiga stimulus fiskal Pemerintah yang diterapkan di tengah ketidakpastian ekonomi global:

1. Penebalan Bansos

Kebijakan pertama, yaitu Penebalan Bansos untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan. Kebijakan ini meliputi Pemberian tambahan bantuan pangan beras sebesar 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 1 bulan (Desember 2023) dengan sasaran 21,3 juta KPM meliputi Penerima PKH dan/atau Sembako, dengan anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Lalu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp200 ribu per bulan yang diberikan selama 2 bulan, yakni pada November – Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima sembako dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 7,52 triliun.

2. Percepatan penyaluran KUR

Baca Juga :  Hampir 7 Dekade Rindu Olimpiade Harus Dibayar Tuntas

Percepatan Penyaluran Program KUR ditujukan untuk penguatan UMKM guna menopang pertumbuhan di tengah peningkat an suku bunga. Percepatan penyaluran program KUR tersebut dilakukan melalui weekend banking, sehingga penyerapan penyaluran KUR diharapkan dapat meningkat dan lebih optimal.

3. Penguatan sektor perumahan

Stimulus ini diberikan sebagai bentuk penguatan untuk sektor perumahan dengan pertimbangan efek ganda. Sampai dengan September 2023, kinerja sektor Perumahan berada dalam tren melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor ini.

Adapun dukungan yang diberikan untuk sektor perumahan ditargetkan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Mencari Berkah Dengan Berjualan Bendera Jelang Kemerdekaan

Dukungan untuk rumah komersial diberikan melalui pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya